BULA, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Surya Panel di Kabupaten Seram Bagian Timur naik status dari puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan.

Langkah ini diputuskan oleh Kejari SBT setelah dalam pul­data dan pulbaket, ditemukan dugaan korupsi dalam proyek tahun 2017 senilai Rp 11.219. 113.000,00 itu.

Proyek yang bersumber dari APBD dengan nilai fantastis ini dikerjakan oleh PT Tawato dengan direkturnya Fanu Rukun, istri Sugeng Hardiyanto Tandjung.

Semula jaksa maraton melaku­kan rangkaian puldata dan pulba­ket, dan disimpulkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penye­lidikan pidsus. Karena itu, Tandjung dan istrinya Fanu Rukun tak lagi dimintai keterangan dalam tahap puldata dan pulbaket.

“Dalam puldata dan pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, dan untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk memberikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyelidikan,” kata Kepala Kejari SBT, Riyadi Kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Baca Juga: Korupsi Uang TKBM, Anggota DPRD Kota Dicecar 2 Jam

Jaksa segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tand­jung dan istrinya juga akan dipanggil.

“Dalam penyelidikan pidsus, selain FR dipanggil, SHT juga bakal dipanggil untuk diperiksa. Namun FR yang dipanggil dualuan karena FR adalah Direktur PT Tawotu,” jelas Riyadi.

Untuk diketahui, PT Tawotu me­menangkan tender proyek Panel Surya dengan nilai pena­waran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.

Anggaran tersebut diper­untukan bagi pembangunan lampu jalan sebanyak 320 unit di Kota Bula. Setiap panel berdaya 65 watt. Namun pekerjaan amburadul, dan diduga ada mark up dalam proyek itu. Sementara Sugeng Hardiyanto Tandjung yang dikonfirmasi, enggan mengangkat teleponnya. (S-47)