Dugaan Keterlibatan Sadli Ie di Proyek Reboisasi Kejati Mesti Responsif

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk lebih responsif, menyikapi dugaan korupsi proyek reboisasi di sejumlah daerah di Maluku, yang menyeret nama Sadli Ie. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumlah proyek reboisasi di Maluku, seperti proyek reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana.
Hingga 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana proyek reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa tidak kunjung rampung.
Begitu pula proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.
Proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Baca Juga: Nihil, Pencarian Nelayan Amahusu DihentikanAkademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty meminta Kejati Maluku segera merespon jika ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi, termasuk kasus reboisasi.
“Kalau memang ada laporan maka harus direspon oleh Kejati Maluku,” kata Corputty kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/3).
Kejati menurut Corputty, dapat melakukan beberapa langkah seperti penyelidikan awal dengan menelaah setiap laporan dan mengumpulkan bukti awal.
Langkah ini perlu dilakukan guna menentukan apakah laporan atau infomasi tersebut memiliki indikator mengarah kepada dugaan korupsi atau tidak.
Dikatakan, Kejati juga dapat melakukan pemeriksaan dokumen proyek, kontrak kerja, dan realisasi penggunaan anggaran untuk melihat kebenaran dari informasi atau laporan terkait dugaan kasus reboisasi.
“Kejati juga boleh memanggil pihak terkait dalam hal ini seperti penyedia jasa reboisasi, pejabat terkait di instansi yang menangani proyek, serta auditor internal untuk klarifikasi,” jelasnya
Corputty menegaskan jika ditemukan indikasi kerugian negara maka bisa jadi dasar untuk naik ke penyidikan, dan berujung pada penetapan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Namun jika tidak ada indikasi kerugian negara maka Kejati dapat menyampaikan kepada publik agar tidak menjadi isu yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku.
Ditunggu seharian, mantan penjabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.
Beta seng komentar,” ujar Sadli sambil naik ke mobil dinasnya bernomor polisi DE 9 sekitar pukul 19.00.
Dukung Periksa Sadli
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, menjelaskan, isu kasus reboisasi bukan baru terjadi sekarang tapi sudah dari beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih menjadi isu walaupun ditempat yang berbeda.
Isu ini tentunya harus direspon oleh aparat penegak hukum khususnya Kejati dengan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus reboisasi ini.
“Fenomena soal reboisasi ini muncul sejak Sekda masih menjadi kepala dinas Kehutanan dimana kemungkinan saja ada yang tidak beres dalam proyek reboisasi dan harus dilakukan penyelidikan,” ujar Elake.
Penyelidikan kata Elake penting dilakukan guna menentukan apakah ada unsur korupsi dalam kasus reboisasi tersebut atau justru hanya sekedar isu saja.
Menurutnya jika dalam proses penyelidikan ternyata ada indikasi yang mengarah pada dugaan korupsi maka wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ada indikasi maka Kejati wajib sampaikan kepada publik bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut sehingga tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
“Saya minta Kejati segera melakukan penyelidikan supaya kalau ada indikasi korupsi disidik agar ada kepastian hukum tapi kalau tidak ada maka kejaksaan wajib mengumumkan kepada publik agar tidak menjadi isu politik yang merugikan kredibilitas orang,” jelasnya.
Perlu Diusut
Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy meminta Kejati untuk mengusut dugaan korupsi proyek reboisasi pada sejumlah daerah di Maluku, termasuk membuka ulang proyek reboisasi Kabupaten Malteng jika ada temuan baru.
Jika memang LSM ataupun masyarakat memiliki bukti baru segera ajukan ke Kejati dan mendesak mereka untuk membuka kembali kasus ini,” ungkap Samloy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/3).
Dia juga meminta LSM jika memiliki bukti terkait proyek reboisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku maka laporkan ke Kejati, atau bila perlu mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dalam hal ini bidang Pengawasan. Tujuannya adalah agar Kejaksaan Agung bisa memantau kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Dan salah satu hal penting juga ialah harus laporkan atau surati bidang pengawasan Kejaksaan Agung sehingga kiranya ada pantauan dari pihak Kejagung terkait kinerja Kejati Maluku,” tuturnya.
Sebab menurutnya, kinerja Kejati Maluku dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini dinilai tidak transparan dan tidak profesional. Hal itu bisa dilihat dari mandeknya kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Maluku.
Apalagi, lanjut Samloy, dalam proyek Reboisasi diduga kuat ada keterlibatan Sekda Maluku Sadli Ie yang mana ketika proyek tersebut berjalan Sadle masih aktif menjabat sebagai Kadis Kehutanan. Ditambah lagi kasus tersebut dihentikan saat Sadle menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Atas dasar itulah, patut diduga bahwa ada perselingkuhan birokrasi antara Kejati Maluku dengan pemerintah Provinsi Maluku. Alhasil kasus tersebut dihentikan.
“Sehingga patut diduga ini ada konspirasi atau perselingkuhan birokrasi antara Kejati Maluku dengan Pemrpov Maluku,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap jika nantinya ada bukti baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi diajukan, maka Kejati patut membuka ulang kasus tersebut. Tidak hanya itu, Kejati juga harus memeriksa Sekda Maluku karena patut diduga merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia meminta agar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberikan sedikit dorongan dan atensi bagi Kejati Maluku untuk segera menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.
Sebab ia meyakini bahwa Gubernur Maluku akan mendukung penuh langkah penegakan hukum khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti halnya dilakukan oleh Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden Prabowo Subianto saat ini.
“Kami berharap ada dorongan dari Pak Gubernur Maluku untuk melihat berbagai kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku, seperti reboisasi kemudian juga dana covid hingga Ruko Mardika. Saya yakin pak Gubernur akan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dalam memberantas korupsi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat saat ini,” tandasnya.
Periksa Sadli Ie
Diberitakan sebelumnya, Ketua Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM), Ismail M Lussy menyebutkan, Sadli Ie memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumlah proyek reboisasi di Maluku.
Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (11/2) Lussy menyebutkan, proyek bermasalah ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mengamankan kasus ini, yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum.
Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan anggaran di sektor kehutanan. Padahal, proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
IMM akan Demo
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, M Saleh Sowakil, mendesak agar Kejati Maluku segera memeriksa Sadli Ie
Hal itu dikemukakan Souwakil lantaran langkah Kejati Maluku yang menghentikan penyelidikan kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah diduga sarat dengan kontroversi.
Souwakil menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah yang sudah SP3, Sebab menurutnya kasus itu sudah jelas ada dugaan tindak pidana korupsi namun sengaja dihentikan oleh Kejati Maluku.“”Kasus ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum tetapi Kejati Maluku melakukan SP3,” tutur Souwakil kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (11/3).
Ditakutkan, kasus ini ada intervensi pemimpin yang berkuasa saat itu sehingga memang dihentikan oleh Kejati Maluku. Untuk itu, ia mendesak agar Kejati Maluku segera membuka kembali kasus tersebut.
“Kan kasusnya dihentikan ketika Sekda Maluku sementara punya kuasa. Sehingga bisa saja dia melakukan intervensi,” terangnya.
Ia berharap Kejati Maluku segera membuka kembali kasus itu. Atau paling tidak, ada kejelasan dari pihak Kejaksaan kenapa dan apa sebabnya kasus tersebut dihentikan.
Untuk itu, IMM tambah Souwakil, akan menggelar aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan hal tersebut. Sebab ia menilai bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Sekda Maluku dalam kasus tersebut lantaran saat proyek reboisasi itu berjalan, Sadle masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku.
Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku.
Ditunggu seharian, mantan penjabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.
“Beta seng komentar,” ujar Sadli sambil naik ke mobil dinasnya nomor DE 9 sekitar pukul 19.00. (S-20/S-29)
Tinggalkan Balasan