AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­minta untuk lebih responsif, menyikapi dugaan korupsi proyek reboisasi di sejumlah daerah di Maluku, yang menyeret nama Sadli Ie. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejumlah pro­yek reboisasi di Maluku, seperti pro­yek reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana.

Hingga 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menye­lesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana proyek re­boisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu mahoni dan balsa tidak kunjung rampung.

Begitu pula proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.

Proyek-proyek ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.

Baca Juga: Nihil, Pencarian Nelayan Amahusu Dihentikan

Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty meminta Kejati Maluku segera merespon jika ada laporan yang disampaikan masyarakat ter­kait dugaan kasus korupsi, termasuk kasus reboisasi.

“Kalau memang ada laporan maka harus direspon oleh Kejati Maluku,” kata Corputty kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/3).

Kejati menurut Corputty, dapat melakukan beberapa langkah seperti penyelidikan awal dengan menelaah setiap laporan dan mengumpulkan bukti awal.

Langkah ini perlu dilakukan guna menentukan apakah laporan atau infomasi tersebut memiliki indikator mengarah kepada dugaan korupsi atau tidak.

Dikatakan, Kejati juga dapat mela­kukan pemeriksaan dokumen pro­yek, kontrak kerja, dan realisasi pe­nggunaan anggaran untuk melihat kebenaran dari informasi atau lapo­ran terkait dugaan kasus reboisasi.

“Kejati juga boleh memanggil pihak terkait dalam hal ini seperti penyedia jasa reboisasi, pejabat terkait di instansi yang menangani proyek, serta auditor internal untuk klarifikasi,” jelasnya

Corputty menegaskan jika dite­mukan indikasi kerugian negara maka bisa jadi dasar untuk naik ke penyidikan, dan berujung pada pe­netapan tersangka apabila ditemu­kan unsur tindak pidana korupsi.

Namun jika tidak ada indikasi kerugian negara maka Kejati dapat menyampaikan kepada publik agar tidak menjadi isu yang sengaja di­mainkan oleh oknum-oknum ter­tentu.

Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor Guber­nur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah pa­da sejumlah kabupaten di Maluku.

Ditunggu seharian, mantan pen­jabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.

Beta seng komentar,” ujar Sadli sam­bil naik ke mobil dinasnya bernomor polisi DE 9 sekitar pukul 19.00.

Dukung Periksa Sadli

Sementara itu, pengamat kebi­ja­kan publik Nataniel Elake, menje­laskan, isu kasus reboisasi bukan baru terjadi sekarang tapi sudah dari beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih menjadi isu walaupun ditempat yang berbeda.

Isu ini tentunya harus direspon oleh aparat penegak hukum khu­susnya Kejati dengan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus reboisasi ini.

“Fenomena soal reboisasi ini muncul sejak Sekda masih menjadi kepala dinas Kehutanan dimana kemungkinan saja ada yang tidak beres dalam proyek reboisasi dan harus dilakukan penyelidikan,” ujar Elake.

Penyelidikan kata Elake penting dilakukan guna menentukan apakah ada unsur korupsi dalam kasus re­boisasi tersebut atau justru hanya sekedar isu saja.

Menurutnya jika dalam proses penyelidikan ternyata ada indikasi yang mengarah pada dugaan ko­rupsi maka wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun jika tidak ada indikasi maka Kejati wajib sampaikan kepada publik bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut se­hingga tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

“Saya minta Kejati segera mela­kukan penyelidikan supaya kalau ada indikasi korupsi disidik agar ada kepastian hukum tapi kalau tidak ada maka kejaksaan wajib meng­umumkan kepada publik agar tidak menjadi isu politik yang merugikan kredibilitas orang,” jelasnya.

Perlu Diusut

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy meminta Kejati untuk mengusut dugaan korupsi proyek reboisasi pada sejumlah daerah di Maluku, termasuk membuka ulang proyek reboisasi Kabupaten Mal­teng jika ada temuan baru.

Jika memang LSM ataupun mas­yarakat memiliki bukti baru segera ajukan ke Kejati dan mendesak mereka untuk membuka kembali kasus ini,” ungkap Samloy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/3).

Dia juga meminta LSM jika memiliki bukti terkait proyek re­boisasi yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku maka laporkan ke Kejati, atau bila perlu mengirimkan surat ke Ke­jaksaan Agung dalam hal ini bidang Pengawasan. Tujuannya adalah agar Kejaksaan Agung bisa meman­tau kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Dan salah satu hal penting juga ialah harus laporkan atau surati bi­dang pengawasan Kejaksaan Agung sehingga kiranya ada pantauan dari pihak Kejagung terkait kinerja Kejati Maluku,” tuturnya.

Sebab menurutnya, kinerja Kejati Maluku dalam mengusut kasus du­gaan korupsi yang sedang ditangani saat ini dinilai tidak transparan dan tidak profesional. Hal itu bisa dilihat dari mandeknya kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Maluku.

Apalagi, lanjut Samloy, dalam proyek Reboisasi diduga kuat ada keterlibatan Sekda Maluku Sadli Ie yang mana ketika proyek tersebut berjalan Sadle masih aktif menjabat sebagai Kadis Kehutanan. Ditambah lagi kasus tersebut dihentikan saat Sadle menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Maluku.

Atas dasar itulah, patut diduga bahwa ada perselingkuhan birokrasi antara Kejati Maluku dengan pemerintah Provinsi Maluku. Alhasil kasus tersebut dihentikan.

“Sehingga patut diduga ini ada konspirasi atau perselingkuhan bi­rokrasi antara Kejati Maluku dengan Pemrpov Maluku,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap jika nanti­nya ada bukti baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi diajukan, maka Kejati patut mem­buka ulang kasus tersebut. Tidak hanya itu, Kejati juga harus me­meriksa Sekda Maluku karena patut diduga merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Selain itu, dia meminta agar Gu­bernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberikan sedikit dorongan dan atensi bagi Kejati Maluku untuk segera menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang dita­ngani saat ini.

Sebab ia meyakini bahwa Gubernur Maluku akan mendukung penuh langkah penegakan hukum khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti halnya dilakukan oleh Ketua Umum Gerin­dra yang juga Presiden Prabowo Subianto saat ini.

“Kami berharap ada dorongan dari Pak Gubernur Maluku untuk melihat berbagai kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku, seperti reboisasi kemudian juga dana covid hingga Ruko Mardika. Saya yakin pak Gubernur akan mendukung penuh langkah pene­gakan hukum yang dalam mem­berantas korupsi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat saat ini,” tandasnya.

Periksa Sadli Ie

Diberitakan sebelumnya, Ketua Keluarga Besar Pengusaha Muslim (KBPUM), Ismail M Lussy menye­butkan, Sadli Ie memiliki peranan penting atas bermasalahnya sejum­lah proyek reboisasi di Maluku.

Dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (11/2) Lussy menyebutkan, proyek bermasalah ini diduga tidak didasarkan pada survei lapangan yang memadai, sehingga berpotensi menghasilkan laporan fiktif.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mengamankan kasus ini, yang mengindikasikan kemungkinan ke­terlibatan aparat penegak hukum.

Dugaan korupsi dalam proyek reboisasi ini semakin menambah daftar panjang kasus penyalahgu­naan anggaran di sektor kehutanan. Padahal, proyek tersebut seharus­nya bertujuan untuk menjaga keles­tarian lingkungan serta mening­katkan kesejahteraan masyarakat setempat.

IMM akan Demo

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Bidang Hikmah, Politik dan Kebija­kan Publik, M Saleh Sowakil, men­desak agar Kejati Maluku segera memeriksa Sadli Ie

Hal itu dikemukakan Souwakil lantaran langkah Kejati Maluku yang menghentikan penyelidikan kasus reboisasi di Kabupaten Ma­luku Tengah diduga sarat dengan kontroversi.

Souwakil menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan kasus reboisasi di Kabupaten Ma­luku Tengah yang sudah SP3,  Se­bab menurutnya kasus itu sudah jelas ada dugaan tindak pidana korupsi namun sengaja dihentikan oleh Kejati Maluku.“”Kasus ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum tetapi Kejati Maluku me­lakukan SP3,” tutur Souwakil kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (11/3).

Ditakutkan, kasus ini ada inter­vensi pemimpin yang berkuasa saat itu sehingga memang dihentikan oleh Kejati Maluku. Untuk itu, ia mendesak agar Kejati Maluku sege­ra membuka kembali kasus tersebut.

“Kan kasusnya dihentikan ketika Sekda Maluku sementara punya kuasa. Sehingga bisa saja dia mela­kukan intervensi,” terangnya.

Ia berharap Kejati Maluku segera membuka kembali kasus itu. Atau paling tidak, ada kejelasan dari pihak Kejaksaan kenapa dan apa sebab­nya kasus tersebut dihentikan.

Untuk itu, IMM tambah Souwakil, akan menggelar aksi demo di Kejati Maluku untuk mempertanyakan hal tersebut. Sebab ia menilai bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Sekda Maluku dalam kasus tersebut lanta­ran saat proyek reboisasi itu berja­lan, Sadle masih aktif menjabat se­bagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

 

Sekda Maluku Sadli Ie yang ditemui Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3), menolak berkomentar terkait proyek reboisasi Maluku yang diduga bermasalah pada sejumlah kabupaten di Maluku.

Ditunggu seharian, mantan penjabat Gubernur Maluku ini tidak keluar dari ruangannya karena sibuk rapat dengan gubernur.

“Beta seng komentar,” ujar Sadli sambil naik ke mobil dinasnya nomor DE 9 sekitar pukul 19.00. (S-20/S-29)