Dua Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, menyerahkan dua tersangka penyelundup senjata api dan peluru ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau tahap II.
Dua tersangka yang duserahkan masing-masing Fredi Latupeirissa alias Edi (43), dan Jerry Loupatty alias Jeri (52) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (12/1).
“Sudah tahap dua, jadi karena berkasnya split atau terpisah menjadi 2 berkas, penyerahan pun masing masing,” jelas Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/1).
Penyerahan kedua tersangka ke JPU dilakukan oleh Kanit Reskrim Aiptu Haris Manuputty bersama anggota Reskrim Polsek KPYS Aipda Usman Syarif Lai dan Briptu Dedi Wijayanto dilakukan setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan atau tahap I dinyatakan lengkap. Kemudian berdasarkan surat P-21 jaksa penyidik melakukan proses tahap II.
“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob,” ucap Kapolsek.
Baca Juga: Polsek Serwaru Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restoratif JusticeMantan Kapolsek Haruku ini menjelaskan, tersangka FL alias Edi diserahkan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, sedangkan tersangka JL alias Jerry diserahkan bersama barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing 2 pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen dan 1 pucuk senjata api laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai berserta 58 butir amunisi tajam SS1 Kaliber 5.56 mili meter serta 4 buah pen penyangga senjata api rakitan.
“Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti atau tahap II, maka tugas penyidik Polsek KPYS dinyatakan selesai, selanjutnya menjadi tugas kejaksaan untuk membawa kasus tersebut hingga ke meja hijau,” pungkas Kapolsek.(S-10)
Tinggalkan Balasan