AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus pencabu­lan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, masing-masing Charisto Panuel Alputila dan Davian Hombore dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman terhadap dua ter­dakwa diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota berlangsung, Senin (10/2).

Dalam putusannya yang dibaca­kan secara terpisah, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Charisto Panuel Alputila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan dan persetu­buhan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan keten­tuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, “ucap hakim ketua.

Sedangkan untuk terdakwa Da­vian Hombore juga dihukum penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta dengan subsider 1 bulan. Terdakwa Davian Hombore dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Terpidana Kasus TPPO tak Dieksekusi ke Dobo

Kedua terdakwa menyatakan pi­kir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Ella Ubelauw kepada Siwalima menyebutkan, terdakwa Charisto Panuel Alputila dijerat dengan dakwaan tunggal yakni pasal 81 ayat (1) karena mela­kukan persetubuhan. Sedangkan untuk terdakwa Devian Hombore dikenai pasal 82 karena turut ber­sama-sama melakukan pencabulan terhadap korban.

“Kalau Charisto melakukan per­setubuhan pasalnya 81 sedangkan Davian hanya melakukan pencabu­lan tapi secara bersama-sama de­ngan terdakwa Charisto, “ tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini ada 5 terdakwa yang dijerat oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Dari kelima terdakwa, dua diantaranya sudah menjalani sidang putusan.

Sedangkan tiga sisanya masing-masing SL (19), DU (20) dan MS (18) akan menjalani sidang pada Kamis mendatang.

Kronologis kejadian tragis yang menimpa korban terjadi Selasa (28/5) sekitar pukul 01:00 WIT di Keca­matan Salahutu Kabupaten Malteng dan berlanjut sampai di rumah ke­bun dan rumah kosong yang baru di­bangun milik orang tua tersangka Charisto, yang dilakukan oleh ter­sangka SL bersama dengan teman­nya DU, CFA, MS dan DH. (S-29)