Dua Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis 2 terdakwa kasus Narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kedua terdakwa tersebut ialah Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat, keduanya ditangkap bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji saat didampingi dua hakim anggota lainya bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Elly Alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Keduanya dijatuhi pidana masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun” ucap Hakim.
Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Saksi Diminta KooperatifSelain pidana penjara, keduanya juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 800.000 Subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dike-mas menggunakan plastic clem bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Handphone merek Oppo Reno 8T warna orange dan 1 buah Hand-phone merek Oppo V71 warna putih “Dirampas untuk negara”.
Sebelumya, kedua terdakwa dituntut 7,6 tahun bui oleh JPU Yunita Sahetapy. Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan