AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur Daniel Far-Far dan Konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV Surya Consultant Rikhardus Tanlain divonis bebas.

Vonis bebas oleh majelis hakim yang diKetuai Martha Maitimu ini, dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (8/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Majelis hakim dalam vonisnya menegaskan, untuk pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang  didakwakan penuntut umum dalam kasus ini, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.

Hal ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Namun, dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim berpendapat ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi Pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Kapolda

‘Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,’ ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan putusan

Vonis majelis hakim ini terbalik tiga ratus enam puluh derajat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang  sebelumnya menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut 2 tahun penjara.

Usai persidangan penesehat hukum terdakwa Rikhardus, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen kepada wartawan, menyampaikan rasa syukur mereka atas vonis majelis hakim tersebut.

“Jika melihat pada fakta-fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat, bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti,” tandas Sahetapy yang diamini Herman Koedoeboen.

Sedangkan pihak Kejati Maluku melalui Asisten Pidana khusus Triono Rahyudi mengaku, menghormati putusan majelis hakim. Namun dengan upaya hukum yang disediakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, namun demikian kita akan lakukan upaya hukum kasasi. Selain itu kami sangat yakin dakwaan kami sudah sesuai, namun kembali lagi kami tetap menghormati putusan pengadilan,” tandas Aspidsus.(S-26)