Dua Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Internal Cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo, Welliam Apres Balsala dan Teller Lisbeth Yustenz divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (29/6), dalam kasus korupsi anggaran milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di Bank Maluku Dobo.
Kedua terdakwa juga divonis membayar denda Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dengan kerugian negara Rp 3,110 miliar.
Sidang putusan itu digelar secara online, dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wiusan didampingi dua hakim anggota Hamzah Kailulu dan Ahmad Hukayat sebagai hakim anggota, JPU di Kejari Ambon, sedangkan para terdakwa di Rutan Klas II Ambon dan penasehat hukumnya, Ronny Samloy di pengadilan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Setubuhi Remaja 12 Tahun, Kakek di Nusalaut DiadiliMendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2010, Elifas Leaua selaku Bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp 4 miiar lebih.
Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh setda, sehingga akan disetor dalam kas daerah. Pada saat dilakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat diambil, sehingga dititipkan pada PT. Bank Maluku-Malut Cabang Dobo.
Selanjutnya, tanggal 20 April 2011 terdakwa selaku pimpinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama Johosua Futnarubun sebesar Rp 500 juta.
Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp 500 juta, sementara sisa dana Rp 3 miliar didepositokan lagi atas nama Yusuf Kalaipupin.
Kemudian pada 5 Juli 2011, Elifas Leaua menyetor ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp 3,353 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010. Lalu tanggal 6 Juli 2011 Elifas menyetor lagi Rp 656 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.
Pada saat Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp 500 juta yang dititipkan pada rekening Joshua Futnarubun, tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang diberikan Aminadab Rahanra pada saat pemeriksaan.
Selain itu, kata JPU, dana Rp 3 miliar milik Setda Aru yang didepositokan ke rekening milik Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab Rahanra.
Aminadab Rahanra juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada pada Bank Maluku Malut.
Welliam pada awal bulan Agustus tahun 2012 dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari selaku KIC menemukan, selisih kurang antara neraca dengan saldo sebesar Rp. 621.868.000. Ia kemudian menanyakan kepada saksi Mathias Akhiary selaku cash vault dan saksi.
Aminadab Rahanra selaku pimpinan cabang tentang hal tersebut mereka mengatakan bahwa terjadi selisih lebih sebesar Rp. 122. 000. 000 yang merupakan salah input.
Kesalahan input tersebut terdakwa sarankan kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat cabang, maka harus dibuat surat untuk meminta petunjuk IT kantor pusat agar menyelesaikan persoalan selisih dimaksud. Kemudian pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Dobo menyurati Direksi untuk melaporkan.
Pada tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 15.00 WIT Direksi menelepon pimpinan cabang melalui telepon kantor dan menanyakan tentang permasalahan yang terjadi. Sore harinya terdakwa langsung ke teller dan menanyakan kepada teller apakah sudah selesai laporannya.
Setelah teller mengatakan sudah selesai, pimpinan cabang mengatakan kepada terdakwa bahwa sepertinya fisik uang pada brankas kurang, setelah itu terdakwa sampaikan kepada pimpinan cabang terdakwa mohon izin untuk melakukan pemeriksaan.
Ia menemukan selisih saldo sebesar Rp. 7.533.556.000 sedangkan fisik uang adalah sebesar 5.064.590. 000, terdapat selisih sebesar Rp. 2.488.966.000
Kemudian, terdakwa diperintah jangan melaporkan ke direksi dan SKAI, namun melihat hal tersebut terdakwa mengambil keputusan untuk segera melaporkan temuan/hasil pemeriksaan tersebut kepada direksi.
Selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai KIC, hasil pemeriksaan fisik uang pada brankas, Internal cabang terdakwa juga membuka rekening baru atas nama Petrosina. R. Unawekla yang tidak lain adalah adik kandung terdakwa, dengan rekening nomor 0802058829 atas nama Petrosina.R. Unawekla di gunakan oleh terdakwa atas perintah biasa. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan