Dua Terdakwa Korupsi Aru Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Aru divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Wilson Shiriver sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (16/7).
Kedua terdakwa yang menerima vonis hakim yakni Clemens Rettob yang menjabat sebagai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 814.1/11 tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara terdakwa II Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 821.22 / 26 Tahun 2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas/Kepala Badan) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan saksi MARYAM GOLAM selaku Penyedia/Pemilik Toko Qalifa berdasarkan Nomor Induk Berusaha 0220100 602197 tanggal 29 Juni 2020 (masing- masing dalam Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu tertentu di Tahun 2020 yang bertempat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Jalan Raya Pemda, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan secara melawan hukum keduanya yaitu sejak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah di Kabupaten Kepuluan Aru, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 433.2/41.1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Aru, yang kemudian diganti dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 360/63.1 Tahun 2020 tanggal 1 Juni 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Aru, dimana Keputusan Bupati tersebut tidak terlebih dahulu dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, perbuatan tersebut bertentangan dengan Angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) Daerah, yang berbunyi: Huruf a “Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi”; Huruf b, setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran covid- 19,
Baca Juga: Temukan Bukti Dana Bos, Jaksa Kantongi Calon TersangkaGubernur,Bupati/Walikota menetapkan satus bencana Covid-19 bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 360/43.2 Tahun 2020 tanggal 31
Maret 2020 Tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-10) Di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut pendapat para hakim meski terjadi korupsi namun keduanya tidak memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Clemens Rettob dan terdakwa II Djemy Haryanto masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Clemens Rettob dan terdakwa II Djemy Haryanto dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan” Tandas Hakim Wilson.
Selain itu keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 bulan. Hakim juga menyatakan Barang Bukti no 1-44 yang seluruhnya dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara Maryam Golam
Diketahui, vonis 1,6 tahun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU kabupaten Aru yang mengendali keduanya dihukum 4 tahun penjara. Selain penurunan masa hukuman badan Hakim juga menurunkan jumlah denda Keduanya dimana awalnya dihukum membayar denda sebesar 200 juta dalam tuntutan JPU di ubah menjadi 50 juta berdasrkan pertimbangan hakim.
Usai mendengarkan Vonis hakim kedua terdakwa mengungkapkan rasa terimaksih atas vonis majelis hakim. Menurut mereka hal tersebut sesuai dengan permintaan mereka saat pembelaan pekan lalu.
“Pertama-tama kami meminta terimakasih atas vonis hakim. Kami menyadari sungguh bahwa hal ini telah berdasarkan nota pembelaan kami. Untuk itu terhadap vonis hakim kami menyatakan pikir pikir. Ujar Kedua terdakwa.
Selain keduanya, Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Kepulauan Aru juga menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan