MASOHI, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Masohi memvonis ringan dua terdakwa kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng

Kedua terdakwa itu adalah Juanda Pacina, pemilik somel Imaji di Wahai, dan operator sensor, Hasanuddin.

Pacina dihukum 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan. Sementara Hasannudin 1 tahun 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hardianto, didampingi dua hakim anggota Rifai R Tukuboya dan Mawardi Rifai dalam sidang, Selasa (28/4).

Humas Pengadilan Negeri Masohi, Rifai R Tukuboya yang dikonfirmasi mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peran dan perbuatan kedua terdakwa.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun, Hakim Bebaskan Terdakwa Pengelapan

“Sebetulnya tidak ringan sebab sudah sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Hasanuddin dalam kasus ini bertindak sebagai operator penebang kayu di lokasi HPH yang dalam tuntutan JPU adalah 2 tahun,” kata Tukuboya, kepada Siwalima, Rabu (29/4).

Sementara untuk terdakwa Juanda Pacina, majelis tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 94 ayat 1 junto pasal 19 huruf A UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Juanda Pacina melangar  pasal 87 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf K UU. Sebab, terdagwa hanya berperan sebagai pihak yang menerima dan menjual kayu dari pemilik HPH.

“Jadi bukan mengatur proses penebangan mulai dari merencanakan dan menyediakan operator penebangan serta lain sebagainya,” urai Tukuboya.

Pertimbangan majelis Hakim terhadap peran terdakwa didasarkan atas pemeriksaan saksi dan proses persidangan, sehingga hakim menilai Pacina melanggar pasal 87 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf K UU 18 tahun 2013.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, masing-masing Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, dan pemodal dari Surabaya Abdullah, berkas mereka terpisah dari terdakwa Hasanuddin dan Juanda Pacina. Berkas ketiganya baru diterima pada pada 13 April lalu.

“Berkasnya baru kira terima 13 April lalu. Dan proses persidangannya masih berjalan saat ini.  Agendanya baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi saksi,” jelas Tukuboya.

Sementara JPU Kejari Malteng, Victor Mailoa yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk Kejati Maluku untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

“Langkah yang dilakukan saat ini adalah meminta petunjuk kejaksaan tinggi dulu. Jadi nanti petunjuk Kejati seperti apa baru diambil langkah selanjutnya,” ujar Mailoa yang dihubungi melalui telepon selulernya. (S-36)