Dua Terdakwa Cabul dan Persetubuhan Dihukum 5 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, masing-masing Charisto Panuel Alputila dan Davian Hombore, dihukum 5 tahun penjara.
Hukuman terhadap dua terdakwa itu, diputuskan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2).
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Charisto Panuel Alputila terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan pemaksaan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.
Baca Juga: Alkatiri- Wattimena Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBTSedangkan untuk terdakwa Davian Hombore juga dihukum penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta, subsider 1 bulan.
Terdakwa Davian Hombore dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara JPU Ella Ubelauw usai sidang kepada Siwalimanews menyebutkan, terdakwa Charisto Panuel Alputila dijerat dengan dakwaan tunggal yakni pasal 81 ayat (1), karena melakukan persetubuhan. Sedangkan untuk terdakwa Devian Hombore dikenai pasal 82 karena turut bersama-sama melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kalau Charisto melakukan persetubuhan pasalnya 81 sedangkan Davian hanya melakukan pencabulan tapi secara bersama-sama dengan terdakwa Charisto,” jelas JPU Ella.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini ada 5 terdakwa yang dijerat oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon. Dari kelima terdakwa, dua diantaranya sudah menjalani sidang putusan.
Sedangkan tiga sisanya masing-masing SL (19), DU (20) dan MS (18) akan menjalani sidang pada, Kamis (13/2).
Kejadian tragis yang menimpa korban terjadi, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01:00 WIT di kawasan Pantai Natsepa, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng dan berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka Charisto yang dilakukan oleh tersangka SL bersama dengan temannya DU, CFA, MS dan DH.(S-29)
Tinggalkan Balasan