AMBON, Siwalimanews – Nekson Narubun, terdakwa kasus pencurian handphone di hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 2 tahun penjara.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, dalam persidangan yang digelar, Selasa (21/5).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap Hakim

Hakim juga menetapkan, barang bukti : 1 buah Hp Redmi Note 10 warna Hitam dan 1 buah Hp Realmi C3 Warna Merah, Dikembalikan kepada pemilik.

Baca Juga: Soal Caleg Terpilih Wajib Mundur, KPU Tunggu PKPU

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2,6 tahun oleh JPU Isabella Ubleuw.(S-26)