Dua Tahun Kasus Dana Covid Maluku tak Jelas

AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tahun kasus dugaan korupsi Covid-19 Tahun 2020-2021 Provinsi Maluku tak jelas penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Meskipun sampai sejauh ini, Kejati Maluku mengklaim bahwa kasus tersebut masih diusut, namun faktanya tidak ada perkembangan yang signifikan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah tidak.
Kejati Maluku mengklaim kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih berjalan dan masih ditahap penyelidikan,“ ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (6/3).
Disinggung apakah ada agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, Ardy tidak menanggapinya.
Baca Juga: Gali Bukti Baru Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polisi Turun Lagi ke LokasiMenyikapi hal itu, Praktisi hukum Rico Noija menilai, Kejaksaan tidak transparan dalam mengusut kasus tersebut. Sebab kasus itu sudah lama ditangani namun belum ada titik terang atau perkembangan apapun.
“Artinya Kejati Maluku harus transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikannya. Karena kasus ini sudah diusut sejak tahun lalu tetapi belum ada titik terangnya, “kata Noija.
Menurutnya, Kejati Maluku harus berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Karena jika dibiarkan, maka tentu kasus ini akan hilang secara perlahan dan yang ditakutkan ialah masyatakat akan menilai bahwa Kejati tidak serius mengusut kasus itu.
“Jadi harus dikawal dengan betul proses penyelidikan kasus ini. Karena jika dibiarkan maka tentu hal ini akan berlarut-larut yang kemudian tidak ada titik terangnya,“ tandas Noija.
Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy menilai, Kejati Maluku tidak berani mengusut kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Sehingga patut diduga bahwa ada kongkalikong antara Kejati Maluku dengan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kalau saya menilai Kejati Maluku sangat lambat dalam proses penegakan hukum yang terjadi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku. Hal itu dikarenakan ada beberapa kasus yang tidak menemui titik terang padahal sudah cukup lama. Sebut saja kasus reboisasi yang sudah dihentikan, kemudian kasus anggaran Pramuka yang juga telah dihentikan, kemudian sekarang kasus dana Covid-19 yang masih stak di tahap penyelidikan sejak tahun lalu,“ tuturnya.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka tentu masyarakat akan menilai bahwa dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejati hanya berani menuntaskan kasus-kasus kecil. Sedangkan kasus besar yang melibatkan pejabat di lingkup Pemprov, Kejati Maluku seakan tumpul dalam proses penegakan hukum.
“Jangan hanya kasus ADD atau kasus di kabupaten. Sedangkan kasus Covid-19 ini kan ada didepan, mata tetapi hanya dibiarkan begitu saja sebab tidak ada progres apapun sejak tahun lalu diperiksa beberapa pejabat itu dan sampai saat ini tidak dengar kabar mengenai perkembangannya lagi,“ jelasnya.
Jangan sampai, lanjut Samloy, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku terkait kasus Covid-19 seperti sarang laba-laba. Yang mana hanya mampu menangkap nyamuk atau lalat tapi tidak mampu menangkap tikus-tikus berdasi.
“Jangan nanti masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Kejati Maluku itu seperti sarang laba-laba yang hanya bisa tangkap nyamuk tapi tidak bisa menangkap tikus berdasi, “singgungnya.
Untuk itu, ia berharap ada ketegasan dan keberanian dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengusut kasus Covid-19. Sebab jika dibiarkan maka kasus tersebut akan bernasib sama seperti kasus anggaran pramuka maupun kasus reboisasi.
“Jadi Kejati harus punya komitmen untuk segera tuntaskan kasus ini. Karena jika dibiarkan maka bisa saja kasus ini pada akhirnya akan dihentikan seperti halnya kasus reboisasi dan kasus pramuka. Dan ini yang ditakutkan oleh masyarakat, jangan sampai ada sandiwara dalam proses penegakkan hukum. Jadi Kejati harus punya komitmen, “tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan