Dua Ranperda Pengelolaan Blok Masela Ditetapkan DPRD Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan ladang abadi blok Masela menjadi peraturan daerah.
Dua ranperda yang ditetapkan yaitu, ranperda tentang Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.
Penetapan ini dilakuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui virtual, Rabu (4/11).
Wattimurry dalam pengantarnya mengatakan, panitia khusus Ranperda Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi telah menyelesaikan pembahasan terhadap ranperda dimana Pemerintah Provinsi Maluku dan Perusahaan Daerah Panca Karya ditetapkan sebagai pemenang saham.
Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) dimana dalam aturan tersebut modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar 25 miliar dari total penyertaan modal sebesar 100 miliar.
Kata Wattimury, Pemprov Maluku dan PD Panca Karya sebagai pemegang saham Perseroan sesuai dengan hasll konsultasi awal hang dilakukan Pemprov bersama notaris dalam kaitan dengan registrasi nama perusahaan Perseroda Maluki Energi Abadi dengan kepemilikan saham 100 persen.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 4O Tahun 2007 secara jelas dinyatakan, jika pembentukan Perseroda harus didukung dua pemegang saham.
Hal ini tentunya berbeda, dimana pada saat pengusulan Ranperda awal tim perumus Pemerintah daerah menetapkan jika kepemilikan saham seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, karena itu bertentangan. “Sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan dengan notaris maka kepemilikan saham harus dua lalu ditetapkan Pemprov dan PD Panca Karya,” ungkapnya.
Menurut Wattimury, jika menggunakan ketentuan awal maka dengan modal 100 miliar maka Pemda harus menyetor sebanyak 25 miliar, sebagai modal dasar sedangkan sisa 75 miliar juga menjadi kewajiban pemda kepada Perseroda.
Atas aturan itu, telah diatur jika dengan adanya modal dasar sebesar 25 miliar maka pemerintah Provinsi memiliki saham sebanyak 99.9 persen atau Rp. 24.975.000.000 sedangkan PD Panca Karya memiliki saham sebanyak 0.1 persen atau 25 juta.
“Pemprov Maluku sahamnya 99.9 persen atau Rp. 24.975.000.000 sedangkan PD Panca Karya memiliki saham sebesar 0.1 persen atau 25 juta,” ujarnya.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Perseroda Maluku Energi Abadi maka, DPRD Provinsi Maluku meminta agar pemerintah daerah harus melakukan likwidasi atas perusahaan yang lama tentang PT Maluku Energi, melalui sarana hukum yang jelas, sehingga menjamin pertanggungjawaban yanh akuntabel terkait hak dan kewajiban perusahaan.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pengantarnya memberikan apresiasi kepada pansus yang telah menyelesaikan pembahasan dua ranperda tersebut.
“Kami mengapresiasi pansus yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dua ranperda ini untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya. (S-50)
Tinggalkan Balasan