AMBON, Siwalima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa penyalhagunaan narkoba yang merupkan anggota Polda Maluku yakni Zainul dan Zulkarnaen.

Pasalnya, kedua oknum anggota Polda Maluku yang seharusnya menjadi panutan serta menjalankan tugas Polri untuk memberantas Narkoba di NKRI ini, hanya dihukum 1,4 tahun penjara, tanpa membayar denda sepeserpun bagi negara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai hakim Haris Tewa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/5).

Dalam pututusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara.

“Menjatuhan putusan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mantan Walikota Tual Jalani Sidang Perdana

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, satu kotak bening, satu alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurrab Malbari menyatakan menerima putusan itu.

“Kedua klien kami hanya dihukum penjara, namun tidak dihukum membayar denda,” kata Tri Hendra.

Untuk diketahui, sebelumnya Kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Attamimi dan Junet Pattiasina 1,6 tahun penjara.

Zainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu. Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.(S-26)