Dua Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimaneews – Terdakwa Jifti Julianto Pattinama dan Marcello Risamena yang merupakan jaringan narkoba dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subside 1 tahun penjara.
Selain dua terdakwa tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dengan pidana 6 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/11).
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata JPU, terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Lagi, Tiga Pejabat Poltek DiperiksaJPU juga menuntut agar barang bukti berupa 1 buah tas Noken, 1 buah kaleng rokok surya, 46 bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram, 1 unit handphone merk samsung, 1 unit timbangan digital dan 1 buah bong dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda-beda di Kota Ambon, namun di hari yang sama, Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.
Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan