AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa perusak mobil patroli polisi, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 1,6 tahun penjara.

Hukuman terhadap dua terdakwa masing-masing Napol Souisa dan Leon Souisa, dibacakan oleh Hakim ketua Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota yang berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/2)

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang orang lain, sebagaimana melanggar pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1,6 tahun penjara dan Leon Souisa selama 1 tahun penjara, “ucap Hakim Wilson saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa itu, sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Novita Temmar.

Baca Juga: 7 Anggota Polda Maluku Bakal Dipecat

Terhadap putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima putusan, sementara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kedua terdakwa merusak 1 unit mobil Patroli SPKT Polres Pulau Ambon & Pulau-pulau lease. Akibatnya, kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan kaca bagian tengah pecah/ retak.

Kedua terdakwa ini, diamankan pada, hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT disamping SMK Negeri 4 Ambon, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.(S-29)