AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya me­netapkan dua tersang­ka kasus dugaan ko­rupsi pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Keseha­tan Kabupaten Buru.

Kedua tersangka yaitu, mantan Kasubbag Peren­canaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Ka­bupaten Buru dan juga mantan Pejabat Pena­tausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.

Penetapan tersangka dila­kukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan dite­mukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Setelah gelar perkara kasus ini Kita tetapkan dua tersangka, yakni PPK dan Kontraktor,”jelas Dirkrim­sus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditres­krimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.

Baca Juga: Mantan Walikota Tual Divonis Ringan

Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi  alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yaikni, melakukan proses pencairan anggaran peng­adaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kese­hatan Kabupaten Buru Tahun Ang­garan 2021 tidak sesuai keten­tuan.

“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan mereka Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tutur Soumena.

Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.

Tersangka Djumadi juga memerintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka  Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan  tersangka  Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor seba­gaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHPidana. (S-10)