Dua Kasus Jumbo di Polda Maluku “Hilang”

AMBON, Siwalimanews – Dua kasus korupsi bernilai jumbo yang awalnya heboh, kini tidak lagi terdengar.
Kedua kasus itu, yakni, dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikbud Maluku tahun 2024 senilai Rp164 miliar dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan nama Bupati aktif, Muhammad Thaher Hanubun.
Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama tidak mengetahui jika pihaknya sedang menangani kedua kasus tersebut.
Padahal, kasus DAK maupun Covid Malra, tim Subdit III Tipikor yang bermarkas di Batu Mejah itu sebelumnya begitu maraton memeriksa sejumlah saksi hingga tutup akhir tahun 2024 kemarin.
Untuk kasus DAK Rp 164 miliar milik Disdikbud Maluku sendiri, sejumlah saksi telah diperiksa. Nama-nama seperti Insun Sangadji selaku mantan Plt Kadisdikbud hingga Anisa, adik kandung Murad Ismail (mantan gubernur maluku) juga telah diperiksa.
Baca Juga: Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume Minyak KitaPemeriksaan keduanya hangat diberitakan dan menjadi perbincangan publik karena keduanya disebut-sebut, orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran kementrian tersebut. Pasalnya, Anisa adalah Kabid SMK pada Disdikbud Maluku.
Sebaliknya, kasus Covid Malra. Sejumlah pimpinan OPD di Pemkab Malra diperiksa, termasuk Bupati Malra, Muhammad Thaher Hanubun. Thaher sendiri diperiksa dua kali oleh tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Thaher kabarnya disebut orang yang paling bertanggungjawab dengan penggelolaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 itu.
Hal itu dibuktikan dengan Laporan pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021.
LKPJ itu disampaikan langsung oleh, M Thaher Hanubun didepan DPRD, dan dibubuhi tandatanganya selaku Bupati saat itu, dan saat dikantongi buktinya oleh penyidik.
“Dalam LKPJ itu tertuang anggaran Covid-19 sebesar Rp96 miliar. Nah, kebutuhan anggaran sesuai repoposing anggaran seluruh OPD adalah sebesar Rp40 miliar, sehingga selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabakan itu sekitar Rp56 miliar. Itu LKPJ tandatangan MTH,” kata sumber sebelumnya.
Sayangnya, fakta menarik dari penyelidikan dugaan kedua kasus korupsi bernilai jumbo tersebut kini tidak diketahui Direktur Ditreskrimasus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.
“Saya belum tahu. Saya tidak tahu ada kasus itu (DAK 164 Miliar dan Covid-Malra),”ucapnya kepada wartawan, di sela-sela Bukber, disalah satu cafe, di Ambon, Senin (17/3) malam.
Saat kembali diingatkan soal sejumlah saksi telah diperiksa terkait kedua kasus tersebut, lagi-lagi, ia mengaku tidak mengetahui.
“Saya belum tahu. Saya baru satu bulan lebih, mendekati dua bulan bertugas. Nanti saya lihat. Saya belum tahu,” sambungnya.
Yang diketahuinya saat ini, akui Kombes Pitet, adalah kasus pekerjaan jalan Danar-Tetoat, Malra dan Kasus jalan lingkar Aboru-Wassu-Oma, Pukau Haruku, Maluku Tengah.
“Yang saya tahu itu, karena sedang berjalan,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Ptaktisi Hukum Henri Lusikooy meminta ada sikap tegas Ditreskrimsus Polda Maluka dibawa kepimpinan Kombes Pol. Piter Yanottama.
“Pergantian jabatan itu biasa. Namun, tugas dan kewajiban selaku penyidik tetap melekat, termasuk kasus-kasus yang menjadi prodak yang ditinggalkan juga menjadi kewajiban untuk menuntaskaannya. Tidak ada alasan untuk diusut. Kami harap tegas dalam upaya berantas korupsi di daerah ini,”tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan