AMBON, Siwalimanews –  Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Pasar Mardika, akhirnya diperiksa penyidik Kejati Maluku, Jumat (14/6).

Sumber Siwalimanews di Kejati Maluku yang dihubungi Jumat (14/6) siang mengatakan, Kipe datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.21 WIT dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.45 WIT.

“Sungguh aneh. Dia diperiksa diam-diam. Padahal kasusnya sudah heboh di publik,” ujar sumber tadi melalui telepon selulernya.

Sumber itu meminta Siwalimanews untuk menanyakan saja kepada bagian humas Kejati, perihal pemeriksaan orang dekat mantan Gubernur Murad Ismail itu.

“Cek ke humas aja, mereka tahu soal (pemeriksaan) itu,” pinta sumber yang tak mau namanya ditulis tersebut.

Baca Juga: Peran Kipe dalam Dugaan Korupsi Ruko Mardika

Tak hanya orang dekat Mantan Gubernur Maluku itu, jaksa juga memeriksa salah Staf BPKAD Provinsi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika yang menyeret PT BPT itu.

Sementara itu pihak Kejati Maluku yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ardy membenarkan adanya pemeriksaan, kendati begitu dia mengaku tak mengetahui siapa saja yang diperiksa.

“Benar hari ini ada dua orang yang diperiksa dari pihak terkait, namun untuk siapa orangnya kami tak tahu,“ ungkap Ardy.

Ditanya soal isu pemeriksaan terhadap kasus tersebut yang disinyalir ditutupi, Ardy menegaskan tak ada yang ditutupi.

“Ya kalau isu bahwa kami sengaja menutupi pemeriksaan dalam kasus ini maka tak benar. Alasannya kita sudah sampaikan bahwa akan ada pemanggilan. Nah dengan demikian kita tetap terbuka untuk kasus kasus yang sedang diperiksa,“ cetusnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika ditangani kala Edyward Kaban menjabat Kajati Maluku. Bahkan bidang intelijen sudah mulai proses penyelidikan dan memanggil beberapa pihak sejak September 2023, hingga Januari 2024.

Dan tiga pekan kemarin, penyidik intel melimpahkan kasus tersebut ke bidang pidsus dengan status penyelidikan.

“Penyidik telah meningkatkan status kasus Ruko di Pasar Mardika ke penyelidikan. Kita juga telah menyurati pihak-pihak terkait untuk nantinya di minggu depan akan dimintai keterangan,“ kata Ardy kepada wartawan Kamis (6/6) lalu.

Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandoi Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja, dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada tahun 2023.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja sama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022, dinilai tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menempati Ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum.(S-26)