AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku, minta pemerintah provinsi menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pasalnya, ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku belum mendapatkan TPP dua bulan terakhir yakni Agustus dan September.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (13/9) mengaku, telah mendengar keluhan terkait dengan TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Maluku.

“Laporan yang masuk ke Komisi I memang TPP untuk bulan Agustus dan September ini belum dibayarkan, makanya kita minta pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Tasaney.

Persoalan TPP kata Tasaney, telah dibicarakan dalam pembahasan KUPA-PPAS APBD perubahan tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.

Baca Juga: Unpatti dan BPS Jalin Kerjasama

DPRD sepakat semua bentuk hak ASN yang dijamin oleh aturan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk diselesaikan.

“Memang TPP ini berbeda dengan gaji yang wajib cair ditanggal 1 setiap bulan berjalan, tetapi setidaknya TPP ini juga harus diperhatikan,” tegas Tasaney.

Tasaney berharap, jika anggaran TPP telah tersedia, maka harus dilakukan pembayaran setiap bulan berjalan agar tidak menjadi masalah.(S-20)