AMBON, Siwalimanews – Sejak dilantik pada 11 September kemarin, 34 anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029 belum juga bekerja.

Pasalnya, pasca dilantik Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela mengatakan, agenda selanjutnya adalah pembentukan dan penetapan fraksi dan alat kelengkapan dewan akan ditetapkan.

AKD dimaksud adalah komisi dan lainnya, yang mana akan ditetapkan pasca pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Ambon periode 2024-2029.

Namun, setelah proses pelantikan pimpinan DPRD yang berlangsung pada 18 Oktober 2024 kemarin, hingga kini, sudah hampir dua pekan, AKD Kota Ambon belum juga terbentuk untuk ditetapkan.

Padahal, Tamaela pernah mengaku, bahwa sudah banyak surat masuk yang harus dibahas dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polisi Surati Ahli Migas di Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Ambon

Beda dengan DPRD Maluku, yang baru sehari pasca dilantiknya pimpinan definitif, AKD pun langsung ditetapkan.

Menanggapi kondisi ini, Marwan Titahelu, mantan Ketua Cabang PMII Kota Ambon, selaku warga kota yang juga turut mengontrol kerja-kerja wakil rakyat di kota ini angkat bicara.

Titahelu kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (31/10) menyesalkan lambatnya langkah DPRD Kota Ambon dalam bekerja. Terutama untuk penetapan AKD Kota Ambon.

“Saharunya saat ini, AKD sudah ditetapkan. Karena itu untuk menunjang segala proses kerja DPRD,”cetusnya.

Menurutnya, ini hal yang urgen yang mestinya didahulukan. Pasalnya, sudah hampir dua bulan pasca dilantik, yakni sejak tanggal 11 september 2024 dan hampir dua pekan pasca pelantukan pimpinan DPRD. DPRD belum ada AKD. Padahal, itu langkah awal untuk lembaga wakil rakyat itu mulai bekerja.

“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi kinerja seluruh anggota DPRD Kota Ambon. Ada banyak persoalan rakyat yang belum diselesaikan, jika dibiarkan berlarut, maka bagaimana dengan rakyat. Itu tentu akan mengganggu kerja-kerja DRPD juga dalam mengawal kepentingan masyarakat di kota ini,” ujarnya.

Keterlambatan ini juga, kata dia, patut ditelusuri alasan belum ditetapkan AKD Kota Ambon, sementara ada banyak tugas dan tanggungjawab yang perlu diselesaikan oleh wakil rakyat yang sudah dilantik itu.

“Kita semua tahu, bahwa fungsi pokok AKD secara umum yaitu mewakili DPRD. Dan secara simbolis, dalam kegiatan yang berhubungan dengan lembaga eksekutif, maupun lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan apa yang mejadi putusan lembaga DPRD itu sendiri, sehingga ini menjadi penting untuk disegerakan,” tandasnya.

Ia berharap, DPRD tidak hanya sibuk dengan yang lainnya, sehingga dapat segera memproses penetapan AKD, agar kerja dan tugas DPRD Kota Ambon secara kelembagaan sudah juga bisa segera difungsikan.(S-25)