NAMLEA, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS)  sebanyak 95.420 pemilih.

DPS untuk pemilihann Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024 ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, Minggu (11/8).

Ketua KPU Buru, Walid  Aziz yang memimpin jalannya rapat pleno menjelaskan,  sesuai data berita acara, total jumlah 95.420 pemilih sementara tersebut terdiri dari; Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654. Kemudian Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174, Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869,  Kecamatan Fenaleisela 7.872. dan Kecamatan Airbuaya 7.966.

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Saat ini masih ada kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk Pilkada tahun 2024,”jelasnya.

Baca Juga: Fuad: Dokumen Pendaftaran Bapaslon Segera Disiapkan 

Proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah  DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu).

Pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 lalu hingga saat ini.

Keberadaan sistim terintegrasi menjadi penting untuk  mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda.

“DPS ini akan berlanjut ke perbaikan daftar pemilih sampai pada pemunguman PPS, setelah itu akan diperbaiki dan dilanjutkan sampai ke daftar pemilih tetap,”tutur Walid.

Walid juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi  dan memantau ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024.

“Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru berjalan secara demokratis, jujur, adil dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada,” kata Walid. (S-15)