AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah mengagendakan untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk membahas persoalan kerusakan sejumlah ruas jalan di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Rapat dengar pendapat bersama Plt Kepala Dinas PUPR Maluku dan mitra terkait dilakukan Komisi III DPRD Maluku ini, sekaligus merespon video kecaman warga Saparua terhadap kerusakan jalan yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

“Benar, besok kita akan undang Dinas PUPR dan beberapa mitra terkait guna membahas persolaan kerusakan infrastruktur jalan di Saparua yang hingga saat ini belum tertangani,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (19/9).

Rahakbauw mengaku, pasca viralnya video penamaan sejumlah pohon pisang ditengah jalan oleh warga Saparua, maka DPRD langsung meresponnya dengan melakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait.

Komisi III, memandang penting penanganan terhadap akses ruas jalan di Saparua, mengingat jalan merupakan akses utama untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat dan pemda tidak boleh membiarkan persoalan kerusakan akses jalan tersebut berlarut-larut terjadi, sebab akan mengancam masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Mantan Bendahara Satpol PP SBT Dituntut 8 Tahun Penjara

“Kita akan panggil BPJN, BWS, PUPR Maluku, PUPR Maluku Tengah, Camat Saparua, Camat Saparua Timur, Raja Haria untuk membicarakan jalan di Saparua,” janjinya.

Menurut Rahakbauw, penanganan ruas jalan di Pulau Saparua harus dilakukan dengan anggaran Inpres di tahun 2024, sebab tidak bisa mengharapkan APBD kabupaten maupun provinsi yang sangat minim.

Lagipula, jika dimasukan dalam Inpres, maka dapat disalurkan tanpa mengenal status jalan, apakah nasional, provinsi atau kabupaten.

“Yang penting masuk maka akan dikerjakan, apalagi sekarang ini tidak bisa lagi, sebab Inpres 2023 sudah ditutup, sehingga kita akan dorong dengan dana Inpres 2024,” ucapnya.(S-20)