DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian KUA-PPAS RAPBD Tahun 2022 yang dipimpin langsung ketua DPRD, Lucky Wattimury dan didampingi wakil ketua masing-masing Rasyad Latuconsina, Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala, Jumat (26/11).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, KUA-PPAS RAPBD bertujuan sebagai dasar bagi penyelenggaraan program dan kegiatan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada dasarnya dengan pembahasan RAPBD maka setiap tahunnya, pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan pembangunan di semua sektor,” ungkap Wattimury.

Dikatakan, pembangunan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Daerah, diharapkan dapat memberikan perubahan yang signifikan, dalam berbagai segi kehidupan, serta mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah-wilayah di Provinsi Maluku.

Baca Juga: Vaksinasi di SBT Capai 16 Ribu Lebih

“Kebijakan pembangunan yang dibiayai anggaran yang bersumber dari APBD sangat memiliki peranan penting dan strategis, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wattimury.

Menurutnya, kebijakan APBD yang ditetapkan secara tepat, akan menentukan ketepatan implementasi anggaran setiap program dan kegiatan pemba­ngunan yang direncanakan.

Karena itu, Wattimury memintakan dukungan dan kerjasama yang baik dari semua stakeholder khususnya OPD-OPD terkait guna menetapkan kebijakan pembangunan yang selaras guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. (S-50).