DPRD Pastikan Kenaikan PPN tak Berdampak di Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi I menegaskan, masyarakat Maluku tidak perlu khawatir dengan kenaikan PPN setelah diumumkan kenaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I Solichin Buton, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/1).
Solichin mengungkapkan, Komisi I telah mengundang pemerintah provinsi guna mempertanyakan dampak dari kenaikan PPN di Maluku. Namun berdasarkan penjelasan Plh Sekda Syuryadi Sabirin didapatkan penjelasan, jika kenaikan PPN tersebut tidak berdampak sama sekali di Maluku.
“Kita sudah minta penjelasan sekda terkait dengan dampak kenaikan PPN, sebab masyarakat khawatir dengan kebijakan pemerintah pusat. Tapi sudah dijawab bahwa kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen saat ini tidak berlaku di Maluku,” ungkap Solichin.
Menurutnya, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah seperti, kapal pesiar, hunian mewah dengan nilai jual Rp30 miliar dan superjet, sementara di Maluku tidak ada barang-barang tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Imbau Warga Ambon Jaga Kedamaian Pasca-Bentrok Antar PemudaMasyarakat kata Solichin, tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan kenaikan PPN 12 persen, sebab tidak akan berlaku di Maluku yang masih didominasi masyarakat kelas menengah.
“Prinsipnya terkait gejolak di masyarakat, bahwa dengan kenaikan 12 persen, maka barang-barang akan naik, tapi sudah kita konfirmasi bahwa itu tidak akan berlaku di Maluku,” tegasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan