DPRD Provinsi Maluku bersama sejumlah OKP yang tergabung dalam Cipayung melakukan audiensi guna membahas isu politik di Indonesia.

Isu utama yang dibahas DPRD dan OKP Cipayung Plus yakni persoalan pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah.

Audiensi berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku dan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw didampingi anggota DPRD Saodah Tethool dan Turaya Samal, Senin (26/8).

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon Apriansa Atapary menyayangkan sikap DPR RI yang terkesan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan segelintir orang.

Atapary menegaskan Indonesia adalah negara yang berdiri atas hukum maka semua bentuk kekuasaan oligarki dengan melakukan pembangkangan terhadap UU dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:   Lekransy Klaim Pemkot Ambon tak Salah Bayar Lahan di Nania

Diakuinya DPRD Provinsi Maluku tidak membahas UU namun sebagai perwakilan rakyat DPRD Provinsi Maluku harus mampu menjaga independensi agar putusan MK tidak dianulir oleh DPR maupun KPU.

“Memang DPR telah mengeluarkan pernyataan bahwa putusan MK akan diikuti dan KPU RI telah menerbitkan PKPU tetapi apakah PKPU tersebut telah dibahas dengan baik termasuk melewati RDP DPR RI,” ujar Atapary.

Pasalnya dari beberapa informasi yang diterima ternyata DPR dan KPU masih terus melakukan RDP terkait dengan pengaturan syarat usia calon kepala daerah.

Atapary menegaskan karena belum ada kepastian terkait dengan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi maka ditakutkan masih ada ruang untuk dilakukan perubahan sehingga OKP Cipayung Plus konsisten untuk mengawal persoalan ini.

“Bagi kami pelaksanaan pilkada 2024 mendatang harus berdasarkan putusan MK dan DPRD Maluku harus menyatakan sikap untuk menolak pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Atapary.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Ambon, Muhammad Jumat Booy aksi demontrasi yang dilakukan merupakan tindakan untuk mengawal konstitusi.

Menurutnya, siapapun di negara Indonesia termasuk DPR dan presiden tidak boleh melecehkan kontitusi untuk kepentingan apapun.

“Kami hadir di DPRD Maluku Maluku ini ingin menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh dibredel untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Booy.

DPRD lanjut Booy harus bersikap sehingga rakyat mendapat suatu keyakinan bahwa DPRD tetap menjaga tegaknya konstitusi.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan DPRD pada prinsipnya tetap menolak setiap tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan UU.

Walaupun diakui Rahakbauw DPRD Provinsi Maluku dalam kewenangan tidak dapat mengintervensi DPR RI sebab DPR merupakan lembaga negara sedangkan DPRD Provinsi Maluku hanya salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“DPR dan KPU sudah sama-sama menyatakan mengikuti putusan MK maka nanti kita lihat bagaimana ditindaklanjuti dalam PKPU,” tegasnya.

Rahakbauw menegaskan tidak boleh hanya untuk kepentingan tertentu lalu menabrak konstitusi sebab itu tidak dibenarkan.(S-20)