AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menilai, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) belum transparan.

Hal ini membuat banyak orang tua siswa mengeluh, bahkan terkadang alokasi dana BOS untuk sekolah tidak mencukupi kebutuhan sekolah.

Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary saat diwawancarai wartawan di DPRD Maluku, Selasa (7/6).

Menurutnya, pihaknya meminta agar seluruh sekolah di Maluku termasuk juga ketika melakukan pengawasan di Kabupaten Buru Selatan telah meminta kepada pihak sekolah khususnya SMA dan SMK untuk transparan dalam mengelola anggaran dana BOS.

Kata dia, pengelolaan dana bos selama ini dinilai masih kurang transparan dan kerap menjadi keluhan bagi orang tua murid, kadang alokasinya tidak mencukupi sekolah, untuk itu efektivitas penggunaan dan transparansi harus dilakukan.

Baca Juga: Pangdam: Yonif 734 Batalyon Tempur Kebanggaan Kodam

Dijelaskan, untuk Tahun 2022 transparansi penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid dan diinformasikan.

“Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi dengan tujuan untuk menciptakan akuntabilitas publik, baik itu secara luas maupun secara khusus,” katanya.

Beberapa komponen utama yang Komisi IV harapkan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah guna mendukung  kebijakan yaitu, perencanaan dan implementasi.

Hal ini perlu dilakukan, tambah Atapry, sebagai upaya memini­malisir potensi kepala sekolah yang berurusan dengan hukum seperti Kepsek SMKN 1 Ambon, dan salah satu SMA di Banda Kabupaten Maluku Tengah.

Politisi PDIP Maluku itu berharap, manajemen tata kelola dana BOS dapat berjalan baik dengan moda pengelolaan yang berbeda antara dinas pendidikan, komisi IV, inspektorat dan kejaksaan di tingkat kabupaten/kota, sehingga dapat menerjemahkan penggunaan dana BOS. (S-20)