DPRD Minta Polisi Tindak Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Maluku Mauren Vivian, minta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Vivian mengungkapkan, dinamika politik yang semakin panas, ternyata diikuti juga dengan penyebaran ujaran kebencian yang masif terjadinya di ruang-ruang media sosial.
“Ada satu hal yang menjadikan masalah serius terkait dengan penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang berkembang masif seiring dengan perkembangan dinamika politik pilkada,” ungkap Vivian dalam rapat Komisi I bersama pihak terkait, Selasa (5/11).
Awalnya kata Vivian, mungkin pelaku hanya bercanda dengan menyebarkan isu-isu, namun seiring berjalannya waktu berubah menjadi pernyataan yang mengandung unsur kebencian, fitnah dan sebagainya.
Kondisi masyarakat yang rawan terhadap konflik, harus diantisipasi secara cepat dengan meringkus pelaku agar tidak menjadi masalah serius. Apalagi perhelatan Pilkada 27 November mendatang harus bebas dari berbagai bentuk konflik termasuk yang bersumber dari ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: KPU Maluku Pastikan Penyortiran Surat Suara Berjalan Lancar“Memang harus ada perhatian khusus dari Polda sendiri karena momen pilkada ini sangat rawan konflik, maka harus diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Ujaran kebencian di media sosial menurut Vivian, sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat jelang pilkada maupun pasca pilkada serentak, maka harus harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
“Kami berharap aparat kepolisian sudah harus bertindak cepat untuk melacak dan menindak setiap pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial ini agar tidak berkembang menjadi konflik,” pintanya.
Vivian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya anak muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial apalagi jelang pilkada serentak ini.(S-20)
Tinggalkan Balasan