AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, minta KPU untuk memastikan seluruh pemilih mendapatkan pemberitahuan coblos di pilkada serentak.

Pasalnya, salah satu syarat untuk memberikan suara di TPS, yakni dengan mendapatkan formulir model C pemberitahuan-KWK yang wajib dibawah saat pencoblosan. Namun terkadang, ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model ini, padahal petugas KPPS wajib memberikan kepada pemilih.

“KPU wajib memastikan formulir model C Pemberitahuan-KWK itu sampaikan ke tangan pemilih, sebab itu syarat yang harus dibawah saat ingin mencoblos, jangan sampai ada pemilih yang tidak mendapatkannya,” tandas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/11).

Menurutnya, pilkada 27 November mendatang menjadi penting, sebab masyarakat baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan menentukan pemimpin mereka lima tahun kedepan.

Hak konstitusional warga negara ini, harus dijamin oleh penyelenggara, baik di tingkat KPU hingga KPPS dengan memastikan tidak ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C Pemberitahuan-KWK.

Baca Juga: Nama Unpatti Kembali Harum di Kancah Internasional

“Pengalaman ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C Pemberitahuan-KWK, jadi untuk pilkada ini penyelenggara wajib memastikan semuanya tersalurkan,” jelasnya.

Watubun berharap, penyelenggara hingga di tingkat TPS dapat bekerja secara profesional tanpa berpihak pada pasangan calon manapun.(S-20)