Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Kejaksaan Tinggi Maluku agar tegas dalam memeriksa bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT) Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Pasalnya, Kipe harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi pada Senin (5/8) lalu, Namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney mengatakan Kejati harus tegas terhadap pihak-pihak termasuk bos PT Bumi Perkasa Timur guna mempercepat proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika.

“Kalau memang saat dipanggil tidak hadir dengan sakit selama beberapa kali maka harus ada langkah tegas dari Kejati Maluku,” ujar Tasaney, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (9/8).

Baca Juga: Sukses Jalankan Program JKN-KIS, MBD Terima Penghargaan UHC

Dikatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika telah menjadi atensi bukan saja lokal tetapi nasional khususnya lembaga anti rasua KPK maka proses hukum harus berjalan cepat.

Jika ada pihak-pihak yangs sengaja menghalangi proses penyelidikan dengan alasan sakit dan sebagai, mesti ada tindakan tegas.

“Kejati harus memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit kalau tidak maka harus ada tindakan tegas. Kasus ini harus dituntaskan,” tegas Tasaney.

Kejati menurut Tasaney harus bergerak cepat sengaja melakukan pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat dengan persoalan pengelolaan ruko Mardika yang diduga merugikan daerah sehingga dapat dicari pertanggungjawaban hukumnya.

“DPRD tentu berharap tidak ada pihak yang menghalangi proses hukum kasus ini agar Kejati dapat bekerja profesional dan cepat untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya. (S-20)