DPRD Provinsi Maluku mene­tapkan dua buah rancangan peraturan daerah menjadi Perda.

Penetapan dua ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang III tahun 2023/2024 yang merupakan paripurna terakhir periode 2019-2024.

Kedua ranperda yang ditetapkan DPRD masing-masing ranperda tentang penanggulangan kemiskinan usul inisiatif DPRD dan ranperda tentang pengarusutamaan gender usul pemerintah daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat memimpin paripurna mengatakan kedua ranperda yang tetapkan DPRD telah melalui proses pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Daerah.

“Kami mesti bersyukur di penghujung masa jabatan ini dapat menetapkan dua ranperda baik dari usul inisiatif DPRD maupun usul Pemda Maluku,” ucap Watubun.

Baca Juga: Diujung Masa Jabatan, DPRD Sampaikan Permohonan Maaf

Perda tentang penanggula­ngan kemiskinan kata Watubun merupakan Perda yang sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah untuk menanggula­ngi kemiskinan di Maluku agar dapat mengalami penurunan dalam beberapa waktu kedepan.

Sedangkan perda pengarusutamaan gender juga merupakan perda payung bagi Pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan perda dimasing-masing daerah.

Pasca penetapan ini, Watubun memintanya pemerintah daerah melalui OPD terkait agar masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui.

“Perda ini harus dapat diimple­men­tasikan dengan baik oleh pe­me­rintah daerah sehingga berbagai masalah yang terjadi di Maluku dapat diatasi,” tegas Watubun.

Sementara itu Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie melalui zoom meeting menyambut baik penetapan dua ranperda menjadi peraturan daerah Maluku.

“Pembentukan dua ranperda ini merupakan amanat dari UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pe­raturan perundangan dan men­jadi kebutuhan mendesak bagi Maluku saat ini,” ucap Sadli.

Sadli pun menyampaikan apre­siasi kepada DPRD Provinsi Ma­luku yang hingga penghujung pengabdian terus  memiliki komit­men kuat untuk mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan ne­gara terutama masyarakat Maluku melalui pembentukan produk regulasi daerah. “Kita berharap dua ranperda yang ditetapkan da­pat bermanfaat guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku,” jelasnya. (S-20)