AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan alat kelengkapan dewan periode 2024-2029.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pem­bentukan dan penetapan alat ke­leng­kapan DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Selasa (29/10).

Terdapat lima alat kelengkapan dewan yang dibentuk masing-masing Badan Musyawarah komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD.

Benhur kepada wartawan menga­takan, pembentukan alat keleng­kapan tetap DPRD Provinsi Maluku dilakukan merujuk pada pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD.

“Penetapan komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan DP­RD kita lakukan dengan musya­warah mufakat antara pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi,” ujar Benhur.

Baca Juga: Menpora Minta Pemuda Berperan dalam Pembangunan

Menurutnya, tidak ada fraksi yang mendominasi alat-alat kelengkapan dewan artinya seluruh jatah AKD dibagi secara proporsional.

“Dalam menghadapai tantangan eksekutif dan rakyat DPRD dapat keluar sebagai kekuatan yang utuh,” tegasnya.

Berdasarkan penetapan AKD, maka Komisi I dipimpin Solichin Buton unsur PKS, Komisi II dipimpin Irawadi unsur Partai Nasdem, Komisi III dipimpin Jafet Jemi Pattiselano unsur PDIP, dan Komisi IV dipimpin Saodah Tethool unsur Partai Gerindra. (S-20)