DPRD Maluku Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan alat kelengkapan dewan periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Selasa (29/10).
Terdapat lima alat kelengkapan dewan yang dibentuk masing-masing Badan Musyawarah komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD.
Benhur kepada wartawan mengatakan, pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Maluku dilakukan merujuk pada pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD.
“Penetapan komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD kita lakukan dengan musyawarah mufakat antara pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi,” ujar Benhur.
Baca Juga: Menpora Minta Pemuda Berperan dalam PembangunanMenurutnya, tidak ada fraksi yang mendominasi alat-alat kelengkapan dewan artinya seluruh jatah AKD dibagi secara proporsional.
“Dalam menghadapai tantangan eksekutif dan rakyat DPRD dapat keluar sebagai kekuatan yang utuh,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan AKD, maka Komisi I dipimpin Solichin Buton unsur PKS, Komisi II dipimpin Irawadi unsur Partai Nasdem, Komisi III dipimpin Jafet Jemi Pattiselano unsur PDIP, dan Komisi IV dipimpin Saodah Tethool unsur Partai Gerindra. (S-20)
Tinggalkan Balasan