AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi IV meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi ketat penerimaan siswa baru, serta membuat mekanisme penerimaan agar  bisa terpantau dengan baik.

Permintaan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Maluku, Jumat (12/6).

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas PK Maluku, Insune Sangadji, Hurasan menegasakan, mekanisme penerimaan siswa baru perlu dibuat oleh Dinas PK dan tidak diserahkan kepada kepala sekolah. Hal ini untuk menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk yang menjadi isu yang tidak baik dite­ngah masyarakat dalam setiap penerimaan siswa baru.

Ruslan juga mengusulkan agar kedepan, dalam penerimaan siswa baru Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan harus lebih memper­hatikan aspek sosial kemasya­rakatan yang menjadi latar bela­kang pemilihan sekolah.

Sedangkan Wakil Ketua Koor­dinator Komisi IV, Aziz Sangkala mengusulkan kepada komisi agar kedepan harus dipikirkan untuk membentuk peraturan daerah yang berkaitan dengan sistem pendidikan ditengah bencana.

Baca Juga: Empat Desa di Bula Peroleh BLT

Kadis PK Maluku Insune Sangadji dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Samson Atapary menjelaskan, penerimaan siswa baru tetap menggunakan sistim zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuda­yaan Nomor 44  Tentang Zonasi.

“Akan tetap menggunakan sis­tem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru,” kata Sangadji.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya untuk membenahi sistem pendidikan guna meningkatkan mutu pendidi­kan, termasuk dengan mendong­krak peringkat kwalitas pendidikan dari 32, salah satunya dengan sistem zonasi yang memungkin­kan untuk dilakukannya peme­rataan siswa.

Dengan dilakukannya penega­san sistem zonasi, maka Dinas Pendidikan secara berkelanjutan akan melakukan pemerataan guru agar tidak terjadi penumpukan guru pada sekolah tertentu, yang akan erdampak pada kesejahteraan yang nantinya diperoleh.

Terkait mekanisme penerimaan siswa baru ditengah pandemi Covid-19, Sangadji menuturkan, sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan, maka semua proses penerimaan dilakukan oleh ma­sing-masing sekolah, dan dimulai dengan proses pendaftaran siswa baru yang dilakukan secara online.

Apabila pada saat dilakukan pendaftaran siswa tidak sesuai dengan zonasi, secara langsung ditolak berkas admini­strasi, sementara proses seleksi akan dilakukan berbeda-beda.

Untuk SMK, proses seleksi akan dilakukan tanggal 15 Juni, SMA Swasta tanggal 17 Juni dan SMK Negeri 19 Juni.

Sangadji berjanji, dalam proses seleksi siswa baru pada sekolah ungulan, akan tetap mengawal ketat sehingga ada keadilan dan pemerataan siswa.

Usai rapat Ketua Komisi IV Samson Atapary menegaskan, komisi tetap mendukung langkah baik yang telah dilakukan oleh Dinas PK Maluku , namun harus dengan pengawasan ketat dalam penerimaan siswa baru, serta membenahi sistem pengawasan agar lebih diperkuat.

“Kami dukung kebijakan baik, namun harus tegas,” terangnya sembari menambahkan, komisi akan tetap awasi.

Untuk diketahui, rapat yang berlangsung diruang Komisi IV DPRD Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi IV Samson Atapary, didampingi Wakil Ketua Ruslan Hurasan, sekretaris komisi Justina Renyaan serta anggota Komisi IV lainnya.

Rapat itu juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala, selaku pendamping Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insune Sangadji, Kepala SMA Kristen Lany Laturiu, Kepala SMA 3 Ambon, Alexander Roni Tahalele, dan Kepala SMA Al-Hilal Nasib Tidore. (Mg-4)