MASOHI, Siwalimanews – Ketua DPRD, Herry MC Haurissa, mengkritik kebijakan Pemkab Maluku Tengah terkait dengan banyak siswa sekolah yayasan yang beralih ke sekolah negeri.

Pendirian SD Negeri di Negeri Lava, Kecamatan Telutih, menyebabkan pengalihan siswa dari SD YPPK DR. JB Sitanala ke SD Negeri 353.

“Jadi pendirian sekolah negeri tidak boleh berdampak buruk terhadap operasional sekolah yayasan,” ujar Haurissa ketika kepada Siwalima, di kantornya, Selasa (25/3).

Ia mengkhawatirkan masalah ini dapat menghambat keberlangsungan sekolah yayasan yang selama puluhan tahun telah mencetak generasi cerdas.

“Langkah yang dilakukan ini tentu berdampak pada operasional sekolah yayasan. Pemkab dalam mendirikan sekolah negeri harus mempertimbangkan lokasi dan jarak agar tidak merugikan sekolah yayasan,” pintanya.

Baca Juga: Rehab Rumjab Gubernur Capai 8 M

Ia mencontohkan kasus di SD YPPK Dr. JB Sitanala di Negeri Lava dimana siswanya otomatis beralih ke SD Negeri 353.

Hal serupa juga terjadi di SD YPPK Kapaewa di Desa Paa, Kecamatan Seram Utara Barat, di mana siswa juga beralih ke sekolah negeri yang baru dibangun.

“Kami berharap Dinas Pendidikan lebih memperhatikan aturan dalam pendirian sekolah negeri, sesuai Permendikbud Nomor: 36 Tahun 2014, agar tidak merugikan sekolah yayasan,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Malteng Husen Mukadar membantah penyataan ketua DPRD tersebut,

Ia menyebut pembangunan sekolah negeri tidak bertujuan untuk mengkerdilkan sekolah yayasan, melainkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan SDM.

“Tentu masukan Ketua DPRD ini akan kami pertimbangkan. Namun, pendirian sekolah negeri sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pemindahan siswa lanjutnya, dilakukan tanpa paksaan, tetapi atas keputusan siswa dan orang tua.

“Itu tidak ada paksaan, pindah itu keputusan siswa dan orang, ujarnya singkat. (S-17)