DPRD Kota Ambon Raih Anugerah Legislasi 2023
AMBON, Siwalimanews – Dari 500 peserta yang masuk nominasi DPRD Kota Ambon berhasil meraih peringkat pertama peraih Anugerah Legislasi tahun 2023.
Anugerah Legislasi, merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkumham, pemda provinsi dan kabupaten/kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Devisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia.
Penyerahan angureh tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta pada puncak perayaan Anugerah Legislasi 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (21/11) kemarin.
DPRD Kota Ambon menduduki peringkat pertama Anugerah Legislasi 2023 atas pelaksanakan pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan konsepsi ranperda rancangan peraturan kepala daerah.
Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (22/11) mengaku, capain itu merupakan suatu hal yang sangat membanggakan di penghujung tahun ini.
Baca Juga: Upaya Pemakzulan Azis Tunny Dinilai Rekayasa“Kita sangat beruntung, ini bagian dari capaian kinerja yang luar biasa dari teman-teman di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus DPRD Kota Ambon, yang bekerja siang malam untuk menyelesaikan seluruh perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kota Ambon, sehingga dampaknya, kita bisa meraih peringkat satu Anugerah Legislasi 2023,” ucap Toisuta.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw menambahkan, penganugrahan yang diterima itu tidak terlepas dari dukungan semua rekan-rekan anggota legislatif dan komponen lainnya bersama pihak Kemenkumham Maluku.
“Dengan keberhasilan ini, kita patut mengapresiasi semua teman-teman, bahkan stakholder yang senantiasa mendorong dalam pembahasan ranperda, sehingga penilaian objektif dari Kemenkumham, DPRD Kota Ambon bisa meraih anugerah tersebut, setelah melakukan sebuah amanat dan tuntutan regulasi, mulai dari pembahasan sampai penetapan ranperda menjadi perda,”ujarnya.
Penghargaan itu kata dia, merupakan yang pertama kali diperoleh DPRD Kota Ambon sejak berlakunya Surat Edaran Kemenkumham.
Yang mana dalam surat itu dijelaskan, bahwa proses harmonisasi, pembuatan konsepsi dan sinkronisasi ranperda harus ada kerjasama dengan Kemenkumham di wilayah masing-masing, dan DPRD Kota Ambon melakukan semua tahapan itu.
“Kita tidak mengabaikan persyaratan yang telah diamanatkan dalam Surat Edaran Kemenkumham itu. Jadi semua proses itu dilakukan, sehingga kita dinilai melakukannya sesuai persyaratan,” ujarnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan