DPRD: Hak Karyawan Jangan Diabaikan Pengusaha
AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta kepada para pengusaha tidak mengabaikan hak dari para karyawan termasuk gaji 14.
Sebentar lagi, perayaan Natal berlangsung seluruh perusahaan yang beroperasi untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya karyawannya, kata Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Jacob Lekahena kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (19/12).
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, ia mengaku mendapatkan laporan ada hak-hak pekerja yang diabaikan oleh perusahaan.
“Sebagai wakil rakyat, saya ingin mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja, terutama THR. Ini adalah hak yang harus diberikan tepat waktu, sebelum hari raya,” pintanya.
Baca Juga: Dishub Cegah Penumpukan Penumpang NataruSelain itu, di tahun 2025 nanti, pemerintah telah menaikan upah karyawan sebesar 6,5 persen. Artinya Upah Minimum Kota Ambon juga ikut naik.
“Perusahaan juga harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota sebesar 3,18 juta, naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar 2,991 juta,” tandasnya.
Jika ada kendala, menurutnya, perusahaan silakan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami hanya ingin memastikan semua hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga berharap di masa mendatang, tidak lagi terjadi laporan terkait pelanggaran hak pekerja seperti pembayaran THR, penetapan upah, atau kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan.
“Dari laporan sebelumnya, masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja. Kami berharap di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan