KOMISI I DPRD Provinsi Maluku gerah terhadap pemerintah Kabupaten Buru.

Pasalnya, beberapa bulan pasca dilantik Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat melakukan pemangkasan terhadap anggaran pilkada yang ditetapkan penjabat Bupati sebelumnya, Djalaludin Salampessy bersama KPU dan Bawaslu.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima anggaran pilkada di Kabupaten Buru semula sebesar 33 miliar, namun dipangkas 11 miliar.

“Soal infomasi pemangkas anggaran pilkada memang kita sudah dapat infomasi dari Kepala Binda Maluku dua hari yang lalu, bahwa ada pemangkasan 11 miliar dari 33 miliar menjadi 22 miliar,” ungkap Tasaney.

DPRD Provinsi Maluku belum mengetahui alasan pasti pemangkasan anggaran pilkada dilakukan, namun sangat disesalkan sebab kebijakan itu dilakukan lima bulan jelang pilkada.

Baca Juga: Wenno Sesalkan Pengelolaan Pasar Mardika Semrawut

Tugas utama penjabat kepala daerah termasuk penjabat Bupati Buru yakni memastikan Pilkada berjalan sukses, artinya jika kebijakan ini berani diambil tanpa alasan yang rasional maka itu melanggar tugas yang diberikan Mendagri.

“Bagi kami ini kebijakan yang tidak populis sebab pilkada sudah didepan mata dan tinggal menghitung bulan ada pemilihan, artinya kalau mau dilakukan pemangkasan anggaran pilkada mestinya dilakukan jauh hari sebelum tahapan berjalan,” kecam Tasaney.

Tasaney pun meminta Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie agar dapat menyelesaikan persoalan ini termasuk memberikan teguran jika pemangkas dilakukan tanpa alasan yang rasional. (S-20)