DPRD Dukung Usulan Rp 178 M ke Pusat
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendukung usulan realokasi anggaran sebesar Rp 178 M untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang diusulkan Pemprov Maluku itu merupakan hasil penyesuaian terhadap postur APBD tahun 2020.
Terkait dengan usulan yang telah dilakukan Pemprov Maluku itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury secara tegas menyatakan mendukung langkah yang dilakukan Pemprov Maluku.
Ia mengatakan, usulan anggaran itu disusun oleh Pemprov Maluku berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mana dalam surat itu mengisyaratkan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dan sekurang-kurannya 50 persen dari belanja jasa dan barang.
”Jadi DPRD tetap mendukung langkah yang dilakukan oleh pemda, karena ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.” kata Wattimury kepada Siwalima di Ambon, Jumat (24/4).
Terkait dengan mekanisme yang berkaitan dengan pertanggungjawaban ke DPRD, politisi asal PDI-P ini menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dari hasil penyesuaian APBD itu secara ketat.
Baca Juga: Tegang, Saat 17 ABK Sejahtera Tiba di DoboIa menghimbau kepada Pemprov Maluku agar penggunaan anggaran itu dilakukan dengan sebagaik-baiknya, karena masyarakat sangat membutuhkan penanganan dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah.
Seperti diberitakan, Pemprov Maluku telah melaporkan anggaran sebesar Rp 178 miliar hasil penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
Anggaran itu difokuskan untuk keselamatan dan kesehatan, daya tahan ekonomi, dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
“Jadi sudah kita sampaikan 78 miliar ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri kemarin terkait dengan pengananan pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Kemendagri hanya memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah sampai tanggal 23 April, setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan 9 April lalu untuk penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Sudah kita usulkan untuk penanganan kesehatan itu bèrjumlah 68 miliar, dampak penanganan ekonomi 53 milar dan JPS disiapkan sebesar 57 miliar,” terang Anwar.
Jika terlambat disampaikan, kata Anwar, pemerintah pusat tidak akan memberikan dana alokasi khusus (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tahun berikutnya.
“Konsekuensi kalau kita terlambat maka pemerintah pusat bisa menunda penyaluran DAU dan DBH sebagai sanksi bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD,” ujarnya.
Selanjutnya pemprov menunggu persetujuan dari pemerintah pusat terhadap penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19 itu.
Anwar menambahkan, pemprov juga akan membahas penyesuaian APBD 2020 dengan DPRD Maluku.
“Karena revisi maka terjadi perubahan peraturan daerah tentang APBD 2020, olehnya nanti akan kita bahas dengan teman-teman dewan. Waktunya kapan, tidak terlalu lama,” tandasnya.
Dua Menteri Terbitkan SKB
Seperti diberitakan, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan SKB tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
SKB yang tertuang dalam keputusan Nomor: 119/28113/SJ, Nomor : 177/KMK.07/2020 terta-nggal 9 April 2020, yang kopiannya diterima Siwalima memutuskan diantaranya, yakni: satu, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta kepala daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD melalui: (a), Penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian (b), Penyesuaian pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retiribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan asumsi makro, serta pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
Kedua, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: (a), Rasionalisasi belanja pegawai. (b), Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja dan (c), Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen, dengan mengurangi anggaran belanja.
Ketiga, Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dengan penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan untuk mendanai: (a), Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat dan penanganan pasien Covid-19.
Kemudian (b), Penyediaan jaringan pengamanan sosial/society safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan/atau (c), Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar duni usaha daerah tetap hidup antara lain melalui usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.
Keempat, Penggunaan belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga butir a,b dan c dilakukan berdasarkan : (a), Kebutuhan rill yang penggunaanya bisa berbentuk belanja pegawai barang/jasa dan modal sebagai hasil dari pengutamaan penggunaan anggaran tersebut. (b), Pedoman yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
Kelima, Mendagri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui: (a), Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya Pandemi Covid-19. (b), pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan pemerintah daerah harus memperhatikan pelaksanaan bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya (c), Penerapan pola padat karya tunai (cash for work), dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur seperti jalan dan irigasi. (d), Penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengndang banyak orang dari semula dilakukan dengan pertemuan/tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatap muka langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi.
Keenam, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.(Mg-4).
Tinggalkan Balasan