DPRD Provinsi Maluku desak pemerintah provinsi segera menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya hingga hingga saat ini masih menunggu dokumen ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang harus dibahas sebelumnya akhir bulan November mendatang.

Dijelaskan DPRD Provinsi Maluku sebelumnya telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2025 beberapa waktu lalu.

“DPRD masih menunggu pemerintah daerah menyerahkan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025 untuk kita bahas dan tetapkan bersama,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (30/10).

Menurutnya, ditengah agenda politik Pilkada serentak saat ini sangat diharapkan adanya perhatian serius pemerintah daerah untuk tidak terlambat dalam menyerahkan dokumen RAPBD.

Baca Juga: Sahubawa Terima Pataka Pamahanu-Nusa

Sebagai anggota DPRD yang masuk dalam badan anggaran kata Watubun akan kembali ke daerah pemilihan yang jauh seperti MBD dan Tanimbar untuk berkampanye dan membutuhkan waktu untuk kembali ke Ambon.

Artinya pemerintah daerah juga harus memahami kondisi dinamika politik dengan memberikan kepastian waktu penyerahan dokumen RAPBD.

“Kami sudah minta Sekwan untuk segera koordinasi dengan Pemda kapan dokumen RAPBD diserahkan agar informasi disampaikan lebih awal ke masing-masing anggota dewan yang berada di dapil yang terjauh,” tegasnya..

Watubun menegaskan, jika dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan maka DPRD akan menggenjot pembahasan agar tidak melebihi waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. (S-20)