AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus dugaan korupsi 15 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Maluku.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin, merespon desakan Forum Pemuda Anti Korupsi, agar pihak kejati mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Maluku tersebut.

Sejumlah proyek yang bermasalah berawal dari temuan BPK tahun 2023, dimana terdapat kelebihan bayar pada 15 paket proyek pada dinas ini. Jika ada desakan dari masyarakat terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan pemprov, termasuk Dinas Pendidikan, maka wajib ditindaklanjuti.

“Yang pasti kalau memang ada indikasi dan laporan itu sebaliknya harus proses oleh pihak Kejati Maluku agar publik mengetahui secara jelas,” ucap Rovik.

Kejati kata Rovik, tidak boleh membiarkan begitu saja setiap laporan yang disampaikan masyarakat tanpa ada tindaklanjut, karena dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Asusila Sekdis Pariwisata, Polisi Cek CCTV

Selain itu, jika tuntutan Forum Pemuda Anti Korupsi ini tidak diproses, maka akan menjadi isu liar ditengah masyarakat.

“Prinsipnya kami mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kejati, termasuk dalam kaitan dengan 15 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Maluku,” tandas Rovik.(S-20)