AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rus­lan Hurasan mendesak, Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangu­nan (BPKP) Provinsi Maluku, untuk memper­cepat telaah anggaran jasa Covid-19.

Hasil telaah terse­but, lanjut Hurasan penting  guna pemba­ya­ran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien Co­vid pada rumah sakit lapa­ngan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP­SDM) yang hingga kini belum didapatkan.

Menurut Hurasan, pihak­nya telah membangun koor­dinasi dengan Dinas Keseha­tan dan diakui bahwa masih menunggu hasil telaah dari BPKP Maluku.

“Komisi sudah melakukan koor­dinasi soal jasa Covid-19 dan Dinas Kesehatan menyatakan, masih me­nunggu proses telaah yang dilaku­kan oleh BPKP Maluku,” ujar Hu­rasan kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (29/4) merespon terhambatnya pembaya­ran jasa Covid-19 tahun 2020.

Dijelaskan, Komisi IV telah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait dengan pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 pada rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Baca Juga: Cuti Bersama, Vaksinasi Tetap Dilaksanakan

Dia mengakui, anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 telah tersedia pada rekening rumah sakit pengampuh yakni, RSUD Izhak Umarela, tetapi pembayaran hak tenaga kesehatan tersebut terkendala hasil telaah yang belum diserahkan oleh BPKP.

Hasil telaah yang dilakukan BPKP, tambah Hurasan, sangat penting bagi Dinas Kesehatan dalam rangka mempercepat pembayaran jasa Covid-19 yang terkatung-katung hingga saat ini, sebab tanpa hasil telaah BPKP tersebut, Dinas Kesehatan belum bisa membayarkan hak tenaga kesehatan dimaksud.

Karena itu, Hurasan meminta BPKP Maluku agar dapat mempercepat proses telaah agar Dinas Kesehatan Maluku juga dapat menunaikan pembayaran jasa Covid-19 131 nakes. (S-20)