AMBON, Siwalimanews – Peredaran minu­man keras tradisional jenis sopi di Kota Ambon yang tak ter­kendali, mem­buat Pemerintah Kota bersama DPRD Ambon, mendorong per­ce­patan peraturan daerah yang mengatur soal peredaran minu­man keras.

Langkah yang akan dilakukan yaitu sosialisasi ke­pada masyarakat sambil menung­gu pembahasan hingga peneta­pan peraturan daerah tersebut.

“Sudah ada dalam pembahasan terkait dengan perda miras, tetapi mungkin implementasi kepada masyarakat masih belum terlalu diketahui, tetapi itu sudah dibahas beberapa waktu lalu. Nanti kita coba mempertajam lagi lewat sosialisasi kepada masyara­kat, sehingga masyarakat lebih menyadari penggunaannya dan peredarannya yang sesuai aturan,” jelas Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta kepada wartawan di Mapolresta Ambon, kemarin.

Menurut mantan Ketua DPRD Kota Ambon ini, pentingnya mengatur miras jenis tradisional tersebut dalam perda, lantaran dampaknya yang berpengaruh signifikan atas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dikatakan, pemerintah hadir untuk melihat tingkat penggunaan miras di masyarakat yang harus ditekan, karena berbagai macam kejahatan yang terjadi di kota ini salah satu pemicunya itu adalah penggunaan minuman keras.

Baca Juga: Pemprov Komitmen Tekan Harga Bahan Pokok

Rekomendasi

Di tempat berbeda, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela kepada wartawan mengatakan aturan yang mengatur miras, merupakan aturan yang direkomendasikan Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD dalam bentuk rancangan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Memang sudah diusulkan pemkot dalam bentuk Ranperda untuk ditetapkan dalam perda. Untuk itu kita lihat sejauhmana perkembangannya, “ ujar Tamaela.

Terkait rumor bahwa telah ada perda yang mengikat peredaran miras, Tamaela belum bisa memastikan. Dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan bagian legislasi untuk memastikan hal tersebut.

“Saya juga dapat infonya demikian. Nanti selesai reses baru saya pastikan dengan bagian legislasi,” tandasnya. (S-10)