AMBON, Siwalimanews – Direncanakan, Senin pekan depan, DPRD Kota Ambon akan menetapkan enam ranperda menjadi perda.

Enam ranperda dimaksud, yakni Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Ranperda Koperasi dan UMKM, dan Ranperda Perlindungan Kualitas Air dan Rencana Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kumuh (RP3KP).

Ketua Bapenperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw kepada Wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (5/9) mengatakan, ranperda ini telah melewati proses tahapan pembentukan sesuai UU Nomor 11 tahun 2012.

“Semuanya sudah memasuki tahap uji publik, setelah itu tinggal penetapan dan hari Senin pekan depan, paripurna internal dan penetapan perda dilakukan. Ada enam perda yang akan ditetapkan sesuai agenda masa sidang III,”ujarnya.

Ia mengaku, dalam tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, semuanya sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, arena itu, sudah bisa ditetapkan.

Baca Juga: Pangdam Minta Dansat Jamin Penyelenggaraan Pilkada Berjalan Aman

“Seluruh usul, saran, masukan dan perbaikan diuji publik yang dilakykan kemarin, semuanya akan disempurnakan. Khusus untuk Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya yang terakhir kemarin dilakukan uji publik ada beberapa masukan yang disampaikan para raja/kades, camat dan tim ahli cagar budayaakan dimasukan,” jelasnya.

10 Cagar budaya yang menjadi masukan sesesuai SK Walikota Ambon tahun 2021, seperti Gereja Maranatha, Masjid Jami, monumen patung Joseph Kham dan situs menyangkut kawasan dengan satu-satunya cagar budaya peringkat nasional, yakni Benteng New Victoria.

“Maka tugas dan tanggung jawab Pemkot Ambon untuk lakukan kajian terhadap beberapa objek. Bahkan nanti dalam waktu dekat pemkot akan tetapkan satu cagar budaya tambahan yaitu Baileo Hutumuri,” tandasnya.(S-25)