AMBON, Siwalimanews – Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw mengancam akan menyeret calo pasar baru ke aparat penegak hukum, jika kedapatan praktek ini masih terjadi.

Penegasan ini diungkapkan Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (17/6) merespon adanya informasi calo di pasar baru yang telah meresahkan pedagang.

Rahakbauw menjelaskan, pansus telah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta beberapa waktu lalu dan diingatkan agar tidak memperjual belikan lapak kepada para pedagang yang nantinya menempati gedung pasar pasca direvitalisasi.

“Kemendag telah menegaskan, jika gedung pasar baru di Mardika merupakan milik pemerintah provinsi, maka siapapun yang berkepentingan langsung di pasar itu, tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli lapak ke pedagang, kalau ditemukan, maka akan ditempuh jalur hukum,” tandas Rahakbauw.

Menurutnya, setelah revitalisasi selesai dilakukan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, maka akan diserahkan kepada para pedagang secara cuma-cuma dengan tetap memprioritaskan pedagang yang sebelumnya berjualan di gedung putih yang direlokasi karena kepentingan revitalisasi.

Baca Juga: Bawaslu: 3715 Pemilih dalam DPSHP tak Memenuhi Syarat

“Jadi rencananya kalau misalnya mereka ada 500 orang, mereka ini masuk duluan ke pasar baru, kalau masih ada sisa katakanlah 1.500 orang, maka dibagi seperti IPMA, APMA dan lain secara merata, agar ada pemerataan dan keadilan,” jelasnya.

Rahakbauw pun meminta pedagang yang menemukan adanya praktek calo dapat melaporkan ke DPRD lengkap dengan nama dan alamatnya, sehingga komisi dapat melaporkan secara resmi ke Polda untuk diproses hukum.

“Tidak dibenarkan karena pemerintah menyiapkan lahan, menyiapkan gedung bagi usaha para pedagang, karena itu tidak ada yang berbuat sesuka kehendaknya,” tegasnya.(S-20)