AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapkan sebanyak 10 ranperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propem perda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2023.

10 ranperda itu terdiri dari 5 ranperda inisiatif dan 5 ranperda Pemprov Maluku.

Ranperda inisiatif yakni raperda Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi di daerah, ranperda Pokok-Pokok Barang Milik Daerah, ranperda Pengelolaan Hu­tan Adat, raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah Maluku dan raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Sedangkan ranperda usul pem­prov yakni raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penge­lolaan Keuangan Daerah, ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, ranperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Ranperda Penyelenggaraan Kapal Wisata.

“Sepuluh ranperda tersebut se­telah disusun oleh badan pemben­tukan peraturan daerah berupa rancangan yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk kepu­tusan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun saat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan perda, Jumat (17/2).

Baca Juga: Maluku Rawan Banjir, Murad Diingatkan Peduli

Dijelaskan, pembentukan perda merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Pembentukan perda lanjutnya harus dilaksanakan sesuai asas hukum agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi.

“Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penye­lenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya harus terprogram dan sistimatis,” ungkapnya.

Sementara itu, wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berharap seluruh ranperda yang telah dite­tapkan dalam program pembentukan perda dapat dibahas sepanjang tahun 2023 ini.

“Sebagai mitra DPRD, kami tetap berharap DPRD dan Pemda dapat bekerja secara maksimal sehingga seluruh ranperda dapat ditetapkan diakhir tahun ini,” ujarnya.(S-20)