DPRD: 10 Ranperda akan Dibahas di 2023
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapkan sebanyak 10 ranperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propem perda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2023.
10 ranperda itu terdiri dari 5 ranperda inisiatif dan 5 ranperda Pemprov Maluku.
Ranperda inisiatif yakni raperda Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi di daerah, ranperda Pokok-Pokok Barang Milik Daerah, ranperda Pengelolaan Hutan Adat, raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah Maluku dan raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Sedangkan ranperda usul pemprov yakni raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, ranperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Ranperda Penyelenggaraan Kapal Wisata.
“Sepuluh ranperda tersebut setelah disusun oleh badan pembentukan peraturan daerah berupa rancangan yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk keputusan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun saat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan perda, Jumat (17/2).
Baca Juga: Maluku Rawan Banjir, Murad Diingatkan PeduliDijelaskan, pembentukan perda merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Pembentukan perda lanjutnya harus dilaksanakan sesuai asas hukum agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi.
“Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya harus terprogram dan sistimatis,” ungkapnya.
Sementara itu, wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berharap seluruh ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan perda dapat dibahas sepanjang tahun 2023 ini.
“Sebagai mitra DPRD, kami tetap berharap DPRD dan Pemda dapat bekerja secara maksimal sehingga seluruh ranperda dapat ditetapkan diakhir tahun ini,” ujarnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan