DOBO, Siwalimanews – Pelarian terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang masuk dalam DPO Mores Anton Beruat, berakhir setelah  tim Kejari Aru berhasil meringkusnya di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejari Aru Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Siwalimanews di Sobo, Kamis (30/1) membenarkan penangkapan DPO TPPO tersebut.

“Ia, hari Minggu, 25 Januari kemarin skitar pukul 16.00 WITA telah dilakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana atas nama Mores Anton Beruat Alias Obut oleh tim yang dipimpin Kasi Pidum Iskandar Muda Harahap selaku Jaksa Eksekutor didampingi penyidik Intelijen Kejati Maluku dan dibantu oleh Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar,” ungkap Kajari.

Selain itu kata Kajari, dalam penangkapan itu, tim juga dibantu personel dari Polres Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI Makassar.

Beruat ditangkap di deck 2 bagian depan KM Labobar tujuan Tual-Makassar yang sedang berlabuh di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Jembatan Ini Ambruk Saat Dilewati Dump Truck

Untuk diketahui, terpidana Mores Anton Beruat merupakan pemilik Karaoke Adiskal di Kabupaten Aru yang sempat dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan PN Dobo Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 21 Juni 2024.

Namun, akhirnya dinyatakan bersalah melakuakan TPPO dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta  subidair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan MA Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tanggal 12 November 2024,” jelas kajari.

Menurut kajari, sebelum dilakukan penangkapan, terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali ke alamat domisilnya untuk pelaksanaan eksekusi, yaitu pada 18 November 2024, 25 November 2024, dan 2 Desember 2024.

Namun, terpidana tidak bersifat kooperatif dan melarikan diri, sehingga pada 19 Desember 2024 terpidana ditetapkan masuk DPO Kejari Aru, sebagaimana Surat Penetapan DPO Nomor: Print-516/Q.1.15/Eku.3/12/2024.

“Setelah ditetapkan dalam DPO 25 Januari 2024, diperoleh informasi bahwa, terpidana sedang dalam perjalanan menuju Makassar dengan menggunakan KM Labobar dengan tujuan Tual- Makassar bersama dengan 2 orang anaknya,” beber kajari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim jaksa eksekutor dari Kejari Aru berkoordinasi dengan tim dari Cabang Kejari Pelabuhan Makassar untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap terpidana dengan dibantu oleh personel Polres Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI Makassar,” urai kajari.

Saat KM Labobar bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar sekitar pukul 04.00 WITA, tim dari Cabang Kejari Pelabuhan Makassar dengan dibantu personel Polres Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI melakukan pencarian terhadap terpidana dan menemukan terpidana di deck 2 bagian depan kapal.

“Saat akan dilakukan penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dengan tidak mau turun dari kapal, lalu setelah dilakukan dialog, terpidana diamankan ke Posko Pelabuhan Cabang Kejari Pelabuhan Makassar untuk menunggu keluarganya yang akan menjemput 2 orang anaknya yang pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan terpidana,” ungkap kejari.

Selanjutnya kata kajari, sekitar pukul 16.00 WITA, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar oleh jaksa eksekutor dari Kejari Aru didampingi penyidik Kejati Maluku dan dibantu oleh tim dari Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar serta personel Polres Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI.(S-11)