AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku belum melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pem­bangunan Taman Kota Saumlaki, Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Dokumen yang diberikan penyidik Kejati Maluku  ternyata belum cu­kup. Auditor masih berkoordinasi de­ngan penyidik agar secepatnya me­nyerahkan dokumen yang diminta.

“Kalau kasus taman kota, kita ma­sih koordinasi dengan rekan-rekan pe­nyidik,” kata Humas BPKP Perwa­kilan Maluku, Aska Wibianto, ke­pada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (13/10).

Aska mengatakan, koordinasi itu terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh pe­nyidik. “Auditor dalam mengumpul­kan bukti atau dokumen harus me­lalui penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya Himpunan maha­siswa dan pelajar Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar (KKT) melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Baca Juga: Walikota Beri Ruang, Warga Tunggu Polisi Usut Mark Up Gustu

Massa yang dipimpin Andre Mo­rets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Ke­datangan mereka untuk memperta­nya­kan penanganan kasus dugaan ko­rupsi proyek Taman Kota Saum­laki.

Kasus proyek Taman Kota Saum­laki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanim­bar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nu­santara selaku kontraktor pelaksana.

Pasca naik penyidikan, yang hi­ngga kini tak jelas penanganannya.

Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugi­kan negara senilai Rp 4 miliar, Gu­bernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menya­yangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.

“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Maluku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Morets Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.

Setelah berorasi secara bergan­tian selama dua jam lebih, sekitar pu­kul 12.15 WIT mereka dizinkan ma­suk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette menje­laskan, kasus ini masih terus dita­nga­ni dan saat ini nilai kerugian ne­gara sementara dihitung oleh BPKP Maluku. “Untuk itu penetapan ter­sangka­nya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menu­nggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.

Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih te­­rus melakukan koordinasi de­ngan BP­KP, sehingga jika ada ke­kurangan do­ku­men bisa secepat­nya dipenuhi. (Cr-1)