Dokumen Belum Cukup, Audit Taman Kota KKT Terhambat
AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku belum melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dokumen yang diberikan penyidik Kejati Maluku ternyata belum cukup. Auditor masih berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta.
“Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” kata Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (13/10).
Aska mengatakan, koordinasi itu terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Himpunan mahasiswa dan pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Baca Juga: Walikota Beri Ruang, Warga Tunggu Polisi Usut Mark Up GustuMassa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana.
Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas penanganannya.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Dalam aksi itu, para demonstran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.
“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertanda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Maluku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Morets Labobar diikuti teriakan para demonstran yang minta Kajati Maluku keluar temui mereka.
Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku. “Untuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.
Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP, sehingga jika ada kekurangan dokumen bisa secepatnya dipenuhi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan