DLH Klaim Tumpahan Minyak Belum Masuk Pencemaran
AMBON, Siwalimanews – Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, mengklaim tumpahan minyak di pesisir Pantai Dusun Waelaha, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon beberapa waktu yang lalu belum termasuk pencemaran.
“Tidak ada satupun biota yang mati pada saat itu. Itu merujuk pada hasil laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon, dimana dari sampel diambil, ternyata kandungan minyak lemak 0,08042 atau masih dibawah standar baku maksimum yaitu 1, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Laut untuk biota laut,” tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa(25/1).
Dijelaskan, dari sisi kualitas air laut saat ini, dipastikan telah steril karena pada saat kejadian, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamina langsung melakukan penyemprotan oil spill dispersant (OSD) untuk memecahkan gumpalan minyak menjadi kecil dan menetralisir.
“Dengan dilakukan penyemprotan OSD maka minyak dapat dinetralisir, sehingga tidak ada lagi. itu langkah ditempuh untuk mengatasi situasi saat itu,” ujarnya.
Disinggung soal limbah yang diduga berasal dari kapal milik Pertamina, Siauta belum bisa memastikan secara pasti, hanya masih bersifat dugaan kepada salah satu kapal yang sementara beraktivitas di seputaran lokasi tumpahan minyak.
Baca Juga: Akerina: Tol Laut Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat“Ini dugaan dari kamu hanya menduga, karena tidak memiliki sumber autentik. Tetapi ada dugaan minyak berasal dari satu kapal yang sementara beraktivitas disitu, tetapi ketika tim dipimpin Kepala Bidang Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, Dani Pasodung tiba di seputaran area kapal, tidak menemukan tumpahan minyak yang mengarah dari kapal tersebut, bahkan arus laut bukan dari arah kapal tetapi dari arah berlawanan,” tuturnya.
Walaupun tidak terbukti, dirinya tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak kapal tersebut untuk dilakukan pembinaan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan, dengan tidak boleh membuang sampah maupun minyak ke Teluk Ambon.
“Nanti kita akan panggil Gundam memberikan pembinaan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengecam tumpahan limbah BBM dari kapal milik Pertamina yang melakukan aktivitas di perairan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Komisi II akan memanggil Pertamina guna pertanggungjawaban penumpahan BBM di Hative Besar.
Demikian diungkapkan, anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu kepada Siwalima, Senin (241/) merespon keluhan masyarakat Hative Besar.
Menurutnya, aktivitas Kapal Pertamina yang diduga mencemari pesisir Laut Hative Besar harus dapat dipertangung jawabkan, sebab kejadian ini mengganggu dan mengancam eksistensi dan ekosistem laut baik biota laut maupun habitat lainya.
“Memang pihak Pertamina mesti dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, tapi kebetulan Komisi II sedang melakukan kegiatan di Jakarta maka nanti setelah kembali kita akan secepatnya memanggil pihak Pertamina,” ujar Hentihu.
Kendati begitu, Hentihu memintakan pihak Pertamina untuk secepatnya atasi permasalahan ini sehingga tidak mengancam ekosistem laut khususnya di pesisir pantai Hative Besar.
Menurutnya, jika tidak ada yang bertanggungjawab dengan kejadian tumpahan BBM ini, maka ini dianggap sebagai salah satu kejahatan lingkungan yang mestinya dituntaskan dengan jalur hukum.
Katanya, setiap aktivitas yang berkaitan dengan bongkar muat BBM pada wilayah laut di lingkungan perairan manapun mestinya dikenalikan oleh Pertamina, karena Pertamina memiliki Standar Operasional Prosedur yang harus diperhatikan.
“Kalau sampai kejadian ini terjadi maka pasti ada pihak yang lalai, tetapi yang paling bertanggung jawab adalah Pertamina,” tegasnya
Hal yang sama juga diungkapkan, anggota DPRD Provinsi Maluku, dapil Kota Ambon Rovik Akbar Afifuddin. Dia mengecam keras peristiwa tumpahan BBM yang berulang kali terjadi di perairan Hative Besar.
“Kalau memang benar, tumpahan minyak ini sering terjadi, maka kita mengecam keras peristiwa ini, karena sangat merugikan masyarakat setempat,” ujar Afifuddin saat diwawancarai Siwalima di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (24/1).
Peristiwa seperti ini, lanjutnya, sebenarnya tidak boleh terjadi karena akan merugikan masyarakat maupun lingkungan serta biota laut, apalagi daerah pesisir pantai Hative Besar merupakan daerah mangrove yang mestinya dilindungi.
Jika kejadian ini sering terjadi, lanjutnya, maka ini harus dipertanyakan sejauhmana pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Maluku terhadap permasalahan seperti ini, sebab pihak dinas semestinya mengawasi setiap aktivitas yang bersentuhan langsung dengan lingkungan.
“Kan ada pengawasan dinas mestinya itu diawasi oleh dinas, dan tidak boleh membiarkannya, karena akan berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya.
Dinas Lingkungan Hidup kata Afifuddin, seharusnya memanggil pihak Pertamina dan meminta klarifikasi terhadap kejadian ini, artinya dinas tidak boleh tinggal diam dengan persolaan ini.
Afifuddin meminta Komisi II DPRD Maluku untuk segera memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamina untuk meminta penjelasan terkait dengan persoalan tersebut. (S-51)
Tinggalkan Balasan