DKI Jakarta Nilai DPRD Maluku Transparan dan Terbuka
AMBON, Siwalimanews – Badan Kehormatan (BK) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menilai BK DPRD Maluku terbuka dan transparan. Kondisi ini menjadikan DPRD DKI Jkaarta sebagai peluang untuk mempelajari budaya yang ada di dalam tata cara beracara di BK.
“Kami ingin melihat dari beberapa budaya yang ada di dalam tata cara beracara yang salah satunya di Maluku adalah keterbukaan dan transparansi,” kata anggota BK DPRD DKI Jakarta, Agus Hamonangan kepada Siwalima usai melakukan pertemuan dengan pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD Maluku.
Ia mengatakan, kunjungan pihaknya ke DPRD Provinsi Maluku dalam rangka mempelajari proses tata cara beracara dan kode etik anggota dewan. Menurutnya, Maluku punya kekhususan tersendiri dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry mengaku, dengan adanya kujungan BK DPRD DKI Jakarta ini, begitu banyak masukan yang telah disampaikan kepada DPRD Maluku, karena itu pihaknya akan mempercepat pengesahan Peraturan DPRD tentang tata tertib beracara di Badan Kehormatan dan Kode Etik DPRD Maluku.
“Jadi kita baru saja melakukan pertemuan dengan teman-teman BK DPRD DKI Jakarta dan dalam pertemuan itu terjadi saling tukar pengalaman dimana apa yang menjadi kelebihan yang bisa dipelajari dari DPRD DKI Jakarta dan masing-masing saling melengkapi,” ungkap Wattimurry.
Baca Juga: DPRD Berupaya Selesaikan Ranperda InisiatifMenurutnya, DPRD Maluku saat ini sementara dalam proses pembahasan untuk ditetapkannya Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara dan Kode etik, walaupun telah dikonsultasi ke Manteri Dalam Negeri dan hanya menunggu disempurnakan.
Akan tetapi dengan kedatangan pimpinan dan anggota BK DPRD DKI Jakarta, membuat DPRD Maluku mempercepat proses penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara dan Kode Etik BK sesuai dengan hasil fasilitasi ke Mendagri.
“Kedatangan teman-teman ini mendorong kita untuk mempercepat penetapan tata cara beracara di BK dan kode etik,” tegasnya.
Sejak dilantik 2019 lalu tata tertib tersebut belum disahkan dan memang keberadaan tatib ini sangat penting, agar badan kehormatan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengukur setiap kinerja alat kelengkapan dewan.(S-50)
Tinggalkan Balasan