Dituntut Berat, Mantan Walikota Tual Kembali Masuk Bui
AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut terdakwa mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016-2017.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Adam Rayahaan yang dikabulkan penangguhan penahananya oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 15 Agustus 2024 lalu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali kurung yang bersangkutan.
Izin penangguhan penahanan dicabut, terdakwa dianggap tak beretika saat coba merebut rekomendasi partai politik untuk bertarung pada pemilihan Walikota Tual dengan menggunakan izin penangguhan penahanan yang diberikan oleh majelis hakim.
Pencabutan izin penangguhan penahanan itu dicabut secara resmi oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Jumat (30/8).
Baca Juga: Giliran Mantan Kepala Unit BRI Ambon Kota DicecarHal itu sebagaimana dalam pertimbangan yang dibacakan hakim ketua, Wilson Sriver dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Terdakwa Adam Rahayaan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh, pertama, penyidik sejak tanggal 26 April-15 Mei 2024. Kedua Penuntut sejak 15 Mei-3 Juni 2024
Ketiga, hakim PN sejak tanggal 20 Me- 8 Juni 2024. Empat, hakim PN perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni- 17 Agustus 2024. Lima, hakim PN perpanjangan pertama oleh Ketua PT sejak 18 Agustus-16 September 2024.
Enam, penetapan penangguhan oleh hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024, Menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum terdakwa Adam Rahayaan, tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online, sehingga Penuntut Umum menyatakan keberatannya
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa bersikap tidak kooperatif maka atas hal tersebut cukup alasan bagi majelis hakim untuk mencabut penangguhan penahanan terdakwa.
Pencabutan penahanan itu berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024, dan memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam Rumah Tahanan Kelas II A Ambon,
Hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada terdakwa/penasehat hukum dan keluarganya.
Usai mendengar pencabutan penangguhan penahanan tampak terdakwa Adam Rahayaan dengan wajah kecewa dan murung berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
Abbas Juga Dituntut
Selain Adam Rahayaan, JPU juga menuntut terdakwa Abbas Apollo Rahawarin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Maluku dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8).
Dalam amar tuntutannya JPU menilai, kedua terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum Adam membayar uang pengganti miliaran rupiah.
“Menghukum terdakwa Adam Rahayaan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.800.704 200. subsider 3 Tahun penjara, “ Tambah Tim JPU
Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abas Apollo Rahawarin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU. (S-27)
Tinggalkan Balasan