AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut terdakwa mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016-2017.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Adam Rayahaan yang dikabulkan penangguhan penahananya oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 15 Agustus 2024 lalu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali kurung yang bersangkutan.

Izin penangguhan penahanan dicabut, terdakwa dianggap tak beretika saat coba merebut rekomen­dasi partai politik untuk bertarung pada pemilihan Walikota Tual de­ngan menggunakan izin penang­guhan penahanan yang diberikan oleh majelis hakim.

Pencabutan izin penangguhan penahanan itu dicabut secara resmi oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Jumat (30/8).

Baca Juga: Pakai Sabu, Dua Terdakwa Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana dalam pertim­bangan yang dibacakan hakim ke­tua, Wilson Sriver dengan mem­perhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten­tang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelak­sanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terdakwa Adam Rahayaan dita­han berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh, pertama, penyidik sejak tanggal 26 April-15 Mei 2024. Kedua Penuntut sejak 15 Mei-3 Juni 2024

Ketiga, hakim PN sejak tanggal 20 Me- 8 Juni 2024. Empat, hakim PN perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni- 17 Agustus 2024. Lima, hakim PN perpanjangan per­tama oleh Ketua PT sejak 18 Agustus-16 September 2024.

Enam, penetapan penangguhan oleh hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024, Menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntu­tan oleh penuntut umum terdakwa Adam Rahayaan, tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online, sehingga Penuntut Umum menyatakan keberatannya

Menimbang bahwa oleh karena terdakwa bersikap tidak kooperatif maka atas hal tersebut cukup alasan bagi majelis hakim untuk mencabut penangguhan penahanan terdakwa.

Pencabutan penahanan itu ber­dasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024, dan memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pe­nahanan terhadap terdakwa dalam Rumah Tahanan Kelas II A Ambon,

Hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada terdakwa/penasehat hukum dan keluarganya.

Usai mendengar pencabutan penangguhan penahanan tampak terdakwa Adam Rahayaan dengan wajah kecewa dan murung berjalan keluar meninggalkan ruang si­dang.

Abbas Juga Dituntut

Selain Adam Rahayaan, JPU juga menuntut terdakwa Abbas Apollo Rahawarin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Maluku dalam persi­dangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8).

Dalam amar tuntutannya JPU menilai, kedua terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolo Raha­warin terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum Adam membayar uang pengganti miliaran rupiah.

“Menghukum terdakwa Adam Rahayaan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.800.704 200. subsider 3 Tahun penjara, “ Tambah Tim JPU

Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abas Apollo Rahawarin  dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU. (S-27)